DPRD Paser akan Bentuk Produk Hukum untuk Atasi Kesenjangan Guru Swasta
Anggota Komisi II DPRD Paser, Burhanudin-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kabupaten Paser akan membentuk produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatasi kesenjangan guru swasta guna pemerataan pendidikan.
Landasan hukum ini dinilai sebagai solusi mengatasi kesenjangan antara guru sekolah swasta dan negeri, terutama dari sisi ekonomi dengan upah yang dianggap berbanding jauh.
Anggota Komisi II DPRD Paser, Burhanudin mengatakan, kenaikan upah guru swasta diupayakan untuk bisa diatur dalam Perda, rencananya mulai dibentuk 2026 mendatang.
"Raperda ini merupakan respons langsung atas keluhan para tenaga pendidik yang dinilai masih jauh dari kata sejahtera. Kami menerima masukan dari mereka. Gaji guru-guru swasta masih sangat rendah, bahkan ada yang hanya menerima Rp75 ribu per bulan" kata Burhan biasa disapa, Kamis 28 Agustus 2025.
Rendahnya upah guru swasta di Paser dianggap menjadi isu krusial yang harus segera ditangani. Sebab kondisi ini berbanding terbalik dengan beban kerja dan dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.
Keberadaan payung hukum seperti Perda sangat penting untuk menciptakan pemerataan pendidikan yang inklusif, utamanya agar pemerintah daerah memiliki landasan kuat dalam mengalokasikan anggaran untuk mendukung sekolah swasta, termasuk pesantren dan madrasah.
Burhan menyebut, Pemprov Kalimantan Timur telah mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
"Pendidikan adalah kewajiban kita bersama, tapi perlu payung hukum. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur sudah memiliki regulasi serupa untuk mengakomodasi sekolah swasta, terutama madrasah atau pesantren," jelasnya.
Beberapa waktu lalu Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) sempat menyampaikan sejumlah aspirasi ke DPRD Paser terkait nasib guru swasta perlu perhatian pemerintah.
Dengan begitu, DPRD Paser berkomitmen untuk menjadikan Raperda ini sebagai prioritas agar persoalan kesenjangan tenaga pendidikan dapat teratasi.
"Kami ingin pendidikan yang baik bisa merata di Kabupaten Paser. Kami ingin semua anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik," pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

