Bankaltimtara

Pemkab Berau Alokasikan Rp 37,4 Miliar untuk BPJS Gratis, Layanan Kesehatan Diharapkan Meningkat

Pemkab Berau Alokasikan Rp 37,4 Miliar untuk BPJS Gratis, Layanan Kesehatan Diharapkan Meningkat

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.-Azwini/Disway Kaltim-


Banner Prokopim Pemkab Berau 2025--

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Berau telah mengalokasikan lebih dari Rp37,4 miliar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Anggaran ini untuk membiayai program BPJS gratis bagi warga yang bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun peserta mandiri.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan bahwa program BPJS gratis merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah memastikan seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan, dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

“Anggaran ini disiapkan khusus untuk masyarakat di luar PNS, PPPK, dan peserta mandiri. Pemerintah daerah ingin memastikan layanan kesehatan bisa diakses secara merata,” ujarnya, saat ditemui awak media pada, Kamis 7 Agustus 2025.

Sri menjelaskan, sejak beberapa tahun terakhir, Berau telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC).

Artinya, hampir seluruh warga telah terdaftar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan capaian tersebut, Bupati meminta agar BPJS Kesehatan bersama fasilitas layanan kesehatan memaksimalkan penggunaan anggaran demi peningkatan mutu pelayanan.

“Kita sudah UHC. Maka, dana yang dititipkan pemerintah harus benar-benar digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Sri Juniarsih juga menekankan pentingnya sosialisasi prosedur pelayanan BPJS kepada masyarakat.

Dia mengingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap alur layanan sering kali membuat masyarakat salah langkah dan akhirnya harus membayar sendiri layanan yang seharusnya ditanggung BPJS.

“Banyak warga belum memahami prosedurnya. Jika langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari puskesmas, layanannya bisa tidak ditanggung. Ini harus terus disosialisasikan agar masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.

Menurutnya, pelayanan BPJS harus dimulai dari puskesmas sebagai faskes tingkat pertama.

Pemeriksaan dan rujukan dari dokter puskesmas menjadi pintu awal sebelum pasien mendapat penanganan lebih lanjut di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait