Bankaltimtara

Pemkab Mahulu Bentuk Tim Khusus Penanganan Sengketa Lahan di Tiga Kampung dengan PT SAA

Pemkab Mahulu Bentuk Tim Khusus Penanganan Sengketa Lahan di Tiga Kampung dengan PT SAA

Rapat pembahasan penyelesaian sengketa lahan di tiga kampung.-iswanto/disway-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Mahulu membentuk tim khusus menangani sengketa lahan yang melibatkan warga di tiga kampung.

Tiga kampung itu antara lain Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur, yang bersengketa dengan perusahaan sawit PT Setia Agro Abadi (SAA).

Tim yang diketuai oleh Asisten I Pemkab Mahulu, Agustinus Teguh Santoso itu melaksanakan rapat di Lantai 3 Kantor Bupati Mahulu, Pada Kamis (17/4/2025).

Rapat tersebut juga turut menghadirkan perwakilan warga kampung Tri Pariq Makmur serta Ormas Gerbang Dayak Mahulu yang mengaku telah mendapatkan kuasa untuk mengawal kasus tersebut.

BACA JUGA:Kondisi Tanah Labil, Wabup Minta BBPJN Kaltim Siapkan Konstruksi yang Kuat untuk Jalan di Mahulu.

“Tim khusus yang dibentuk ini juga sudah membuat program kegiatan. Jadi nanti kami akan mendalami masalah ini juga di dua kampung lainnya seperti Matalibaq dan Wana Pariq,” ujar Agustinus Teguh Santoso kepada nomorsatukaltim usai rapat tersebut.

Teguh mengaku telah mendengar aspirasi dari masyarakat kampung Tri Pariq Makmur dan Ormas Gerbang Dayak Mahulu dalam forum rapat tersebut.

Namun demikian, kata Teguh, tim khusus khusus yang dibentuk juga nantinya akan mendengar penyampaian dari pihak perusahaan. Sehingga proses penyelesaian kasus itu betul-betul objektif.

“Jadi nanti penyelesaian sengketa di tiga kampung ini kami jadikan satu. Namun, sebelum itu, kami perlu mendalami juga dengan pihak perusahaan PT SAA, sehingga dari berbagai pihak kami bisa dengar,” kata Teguh Santoso.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Debat Publik PSU Pilkada Mahulu Digelar di Samarinda pada 7 Mei 2025

Teguh juga menegaskan bahwa, tim yang yang bentuk oleh Pemkab Mahulu itu pastinya siap bekerja maksimal dan objektif.

Karena itu, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, terlebih dahulu tim akan mengumpulkan semua dokumen penting, termasuk keakuratan aspirasi masyarakat di tiga kampung itu dan pihak perusahaan.

Selanjutnya, kata Teguh, tim akan melakukan analisa dan kesimpulan akhirnya akan disampaikan kepada pihak terkait, baik masyarakat di tiga kampung maupun pihak perusahaan.

“Nanti kami juga akan menghubungi pihak instansi terkait seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional), kemudian juga kementerian transmigrasi, kementerian perkebunan atau Dinas perkebunan provinsi Kaltim."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: