Mediasi Sengketa Pandu Kapal di Muara Muntai, Legalitas dan Gangguan Keamanan Jadi Pembahasan
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani.-(Disway Kaltim/ Ari)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar rapat mediasi untuk menyikapi sengketa operasional jasa pandu (assist) kapal pengangkut batu bara di perairan Muara Muntai.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bagian Organisasi, Gedung B Lantai IV Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Aspek legalitas pemanduan kapal dan persoalan keamanan menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat ini.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani menjelaskan bahwa pelayaran
BACA JUGA: Kades Muara Muntai Ilir: Mediasi Bukan Pilihan, Hukum Harus Jalan
dari Pelabuhan Samarinda hingga Muara Muntai, termasuk yang melewati jembatan Martadipura dan perairan Kuala Samboja, telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas satu.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 244 Tahun 2021.
“Di Muara Muntai memang ada petugas pandu atau pilot boarding ground, tapi pelaksanaan izinnya masih dalam proses,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, terdapat 3 titik koordinat yang direncanakan untuk aktivitas pemanduan.
BACA JUGA: 3 Orang Resmi Jadi Tersangka Pada Kasus Pemukulan Kades Muara Muntai Ilir
Sejumlah perusahaan, termasuk PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara Jaya, sudah dalam proses pengajuan izin resmi.
“Saat ini dua perusahaan sudah mendapat pelimpahan kewenangan berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 259 Tahun 2025 dan KP-DJPL 225 Tahun 2025,” jelasnya.
Namun, permasalahan di lapangan tidak hanya terbatas pada perizinan, melainkan juga menyangkut gangguan keamanan dan ketertiban.
Salah satunya aksi demonstrasi warga yang berujung anarkis di Desa Muara Muntai Ilir beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
