Bankaltimtara

Disperkim Samarinda Dorong Developer Percepat Program Pembangunan 3 Juta Rumah MBR

Disperkim Samarinda Dorong Developer Percepat Program Pembangunan 3 Juta Rumah MBR

Salah satu kawasan perumahan MBR yang berada di Tanah Merah Kelurahan Samarinda Utara.-(Ist./ Dok. Disperkim Samarinda)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendorong percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejalan dengan program nasional pembangunan 3 juta rumah. 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda, Tajudin Husen, saat ditemui di ruang rapat lantai 1 DPRD Samarinda, Rabu, 19 November 2025.

Tajudin menjelaskan bahwa program 3 juta rumah tersebut merupakan target nasional dan akan dikembangkan menggunakan APBD Kabupaten/kota di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia.

“Tiga juta rumah itu terdiri dari satu juta untuk pesisir, satu juta untuk pedesaan, dan satu juta untuk perkotaan. Bukan berarti satu juta itu untuk Samarinda saja,” katanya.

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Permudah Akses KPR dan KUR bagi MBR dan UMKM, Nol Biaya Admin, Bunga Disubsidi

BACA JUGA: Program 1.000 Rumah MBR di Kutim Dimulai Tahun ini, Dibangun 200 Unit

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tetap berupaya mendorong pembangunan hunian terjangkau melalui kolaborasi dengan para pengembang. Dukungan diberikan dalam bentuk kemudahan perizinan dan fasilitas kerja sama.

“Kita terus mendorong developer membangun sebanyak mungkin agar warga yang belum memiliki rumah bisa segera memiliki hunian. Salah satu strateginya adalah memberikan kemudahan seluas-luasnya kepada developer untuk berinvestasi,” ujarnya.

Tajudin menerangkan bahwa pembangunan dapat dilakukan di atas tanah milik pemerintah kota atau di atas lahan milik pengembang. Namun, hal ini berdampak pada status kepemilikan rumah bagi masyarakat.

“Kalau dibangun di atas tanah Pemkot melalui skema kerja sama, warga hanya memiliki bangunannya karena tanah tetap milik Pemkot. Tapi kalau developer membangun di atas tanahnya sendiri, maka rumah dan tanah menjadi milik warga,” jelasnya.

BACA JUGA: BRI Dipercaya Salurkan FLPP Sebanyak 25 Ribu Unit Rumah bagi MBR

BACA JUGA: Program 3 Juta Unit Rumah untuk MBR, Angin Segar untuk Bisnis Properti di PPU

Harga jual rumah MBR secara nasional hingga 2025 ditetapkan maksimal Rp 182 juta. Skema pembayaran dilakukan melalui kredit dengan tenor 5 hingga 20 tahun.

“Cicilannya tetap flat. Walaupun dicicil sampai 20 tahun, jumlah angsurannya tidak berubah. Sama seperti kredit motor, tinggal pilih mau lima, sepuluh, atau lima belas tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: