Bankaltimtara

Disperkim Samarinda Dorong Developer Percepat Program Pembangunan 3 Juta Rumah MBR

Disperkim Samarinda Dorong Developer Percepat Program Pembangunan 3 Juta Rumah MBR

Salah satu kawasan perumahan MBR yang berada di Tanah Merah Kelurahan Samarinda Utara.-(Ist./ Dok. Disperkim Samarinda)-

Lanjut Tajudin menyebut  dalam proses perizinan, khususnya persetujuan site plan. Lokasi yang diajukan pengembang harus sesuai dengan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Samarinda.

Sebelum izin diterbitkan, pembahasan lintas-OPD dilakukan dengan menghadirkan DLH, BPBD, Dishub, camat, dan lurah. Salah satu yang wajib dipenuhi adalah pembangunan kolam retensi sebagai syarat pematangan lahan.

BACA JUGA: Probebaya 2025 Dorong Ekonomi Warga hingga Rp200 Miliar, Andi Harun: Ini Gerakan Swadaya

BACA JUGA: Dianggap Meresahkan, Jukir Liar Viral di Jembatan Mahkota II Diciduk Dishub Samarinda

“Developer wajib menyediakan kolam retensi sebelum pematangan lahan dan pembangunan rumah. Ini untuk memastikan air dan lumpur tertangani dengan baik,” tegasnya.

BPBD juga menilai risiko bencana pada lokasi pembangunan, seperti banjir dan longsor. Jika lokasi dinilai rawan, developer harus menyiapkan mitigasi risiko terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: