Bankaltimtara

ETLE Samarinda Rekam 5.000 Pelanggaran Sehari, Baru 200 Bisa Diverifikasi

ETLE Samarinda Rekam 5.000 Pelanggaran Sehari, Baru 200 Bisa Diverifikasi

ETLE Samarinda di pertigaan Jalan Kusuma Bangsa.-Ari/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Samarinda setiap hari merekam ribuan dugaan pelanggaran lalu lintas. 

Namun, keterbatasan kapasitas verifikasi membuat hanya sekitar 200 pelanggaran yang dapat diproses. Sebelum berlanjut ke mekanisme tilang elektronik.

Sampai saat ini jumlah pelanggaran yang terekam kamera ETLE di Samarinda mencapai 3.000 hingga 5.000 kendaraan. Setiap hari. 

Dari ribuan data tersebut, petugas Satlantas Polresta Samarinda harus melakukan validasi satu per satu. 

Seperti memastikan jenis pelanggaran, identitas kendaraan, hingga status kepemilikan kendaraan sebelum surat konfirmasi dikirim kepada pemilik yang tercatat dalam STNK.

BACA JUGA:Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan, Cititrans Resmikan Pool Baru di Pusat Kota Samarinda

Kasat Lantas Polresta Samarinda AKP La Ode menjelaskan, kemampuan verifikasi petugas saat ini masih jauh di bawah jumlah pelanggaran yang berhasil direkam kamera ETLE setiap harinya.

“Jumlah pelanggaran yang terekam kamera ETLE berkisar antara 3.000 sampai 5.000 setiap hari. Namun kemampuan kami untuk melakukan validasi sekitar 200 pelanggaran,” ujarnya pada Senin 6 Juli 2026.

Ia menerangkan, proses validasi menjadi tahapan yang sangat penting dalam penerapan tilang elektronik. 

Kemudian seluruh kendaraan yang tertangkap kamera ETLE tidak serta-merta langsung dikenai sanksi. 

Karena setiap rekaman harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan pelanggaran benar-benar terjadi dan data kendaraan sesuai dengan identitas yang tercatat.

BACA JUGA:Disdikbud Samarinda Tanggapi Aduan Wali Murid soal Zonasi pada SPMB SMP 2026

Menurutnya, setelah proses validasi selesai dilakukan, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan berdasarkan alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Pemilik kendaraan kemudian diwajibkan memberikan konfirmasi sebagai bagian dari prosedur penindakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait