Bankaltimtara

Tolak Hak Angket di DPRD Kaltim, Ini Alasan Fraksi Golkar

Tolak Hak Angket di DPRD Kaltim, Ini Alasan Fraksi Golkar

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, menjelaskan alasan Fraksi Golkar mendorong penggunaan hak interpelasi sebelum melangkah ke hak angket dalam merespons berbagai isu yang disuarakan masyarakat.

Menurut Ayub, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga proses kelembagaan DPRD tetap berjalan sesuai tata aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, keputusan untuk tidak langsung menuju hak angket bukan berarti menolak, melainkan memastikan setiap tahapan dilalui dengan dasar data yang kuat.

“Kita mencoba memberikan pencerahan tata aturan bermain dalam proses hak-hak kelembagaan. Kita belum memiliki data yang otentik dan akurat terkait persoalan-persoalan yang disuarakan masyarakat,” ungkap politisi Golkar itu, Senin, 4 Mei 2026 malam.

BACA JUGA: PAN Kaltim Tiba-Tiba Batal Gunakan Hak Angket Terhadap Gubernur, Kenapa?

Ia menilai, akan menjadi tidak tepat jika DPRD langsung melakukan penyelidikan melalui hak angket tanpa memahami secara menyeluruh objek yang akan diperiksa.

Menurutnya, proses awal melalui interpelasi penting untuk mengumpulkan keterangan dan klarifikasi dari pihak terkait.

“Kan menjadi lucu kalau kita menyelidiki sesuatu tapi kita tidak memahami objek perkaranya secara menyeluruh. Nanti apa yang kita tanyakan hanya sebatas konfirmasi dan klarifikasi,” jelasnya.

Ayub menerangkan, dalam mekanisme kelembagaan DPRD terdapat tahapan yang bisa ditempuh secara berurutan, mulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.

BACA JUGA: 6 Fraksi DPRD Kaltim Sepakati Usulan Hak Angket, Minus Partai Golkar

Interpelasi menjadi pintu awal untuk menggali informasi sebelum masuk ke tahap penyelidikan yang lebih dalam.

“Nanti kalau sudah ditemukan bukti yang mengarah kepada persoalan yang lebih dalam, baru kita ke hak angket. Kalau langsung angket tapi tidak ditemukan apa-apa, kan jadi tidak tepat,” tuturnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan hasil pemeriksaan yang tidak menemukan pelanggaran, misalnya jika hasil audit atau laporan resmi menunjukkan kondisi yang aman.

Dalam situasi tersebut, menurutnya, penggunaan hak angket bisa menjadi tidak relevan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: