Polres Bontang Catat 65 Kasus Kekerasan Anak, Kejahatan Seksual Mendominasi di 2025
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano.-(Disway Kaltim/ Michael)-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Polres Bontang mencatat sebanyak 65 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, kejahatan seksual menjadi jenis kasus yang paling dominan, meski secara total angka kekerasan anak mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 70 kasus.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menjelaskan, dari 65 kasus yang ditangani selama 2025, sebanyak 38 kasus berkaitan langsung dengan perlindungan anak. Hingga kini, 21 kasus di antaranya telah berhasil diselesaikan.
“Jenis kasus yang mendominasi adalah kejahatan seksual. Yakni tujuh kasus pencabulan dan 19 kasus persetubuhan. Tidak sedikit pelaku yang justru berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk kerabat sendiri,” kata Widho, Rabu (30/12/2025).
BACA JUGA: 67 Kasus Kekerasan terhadap Anak Terjadi di Berau, Didominasi Kekerasan Seksual
BACA JUGA: Kriminalitas di Kutim Turun Sedikit Sepanjang 2025, Judol, Narkoba dan Kekerasan Masih jadi Atensi
Selain kejahatan seksual terhadap anak, Polres Bontang juga menangani 11 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari jumlah tersebut, 4 kasus telah diselesaikan.
Sementara itu, kasus penganiayaan ringan tercatat sebanyak 14 perkara, dengan 7 kasus telah tuntas melalui proses hukum.
Widho menyampaikan, penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada perlindungan serta pemulihan kondisi korban.
“Korban, khususnya anak-anak, membutuhkan perlindungan menyeluruh. Karena itu, penanganan kami lakukan secara humanis. Melibatkan instansi terkait. Tujuannya agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial,” ucap Widho.
BACA JUGA: Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Kutim Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Kasus Muara Kate jadi Perhatian Serius Polres Paser Sepanjang 2025
Ia menegaskan, negara tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan tersebut.
Dalam Pasal 82 ayat (1) disebutkan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

