Hasil Survei Penilaian Integritas KPK 2025: Nilai Kutim Terendah se-Kaltim, DPRD Dorong Evaluasi Bersama
Anggota DPRD Kutim Fraksi Nasdem, Aldriansyah-istimewa-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Dalam rilis tersebut, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercatat menempati posisi paling bawah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Berdasarkan data SPI KPK, Kutim memperoleh skor 66,36. Angka tersebut menempatkan Kutim dalam kategori daerah rentan terhadap praktik korupsi, sekaligus menjadi nilai terendah dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Kaltim.
Menanggapi hasil tersebut, anggota DPRD Kutim, Aldriansyah meminta seluruh pihak tidak menyikapi survei KPK secara reaktif. Ia menegaskan, SPI seharusnya dipandang sebagai instrumen evaluasi, bukan cap negatif terhadap daerah.
BACA JUGA: SPI KPK 2025 Tempatkan Kukar di Zona Rentan Korupsi, Inspektur Klaim Partisipasi Responden Rendah
Menurutnya, survei yang dirilis KPK berfungsi sebagai peringatan awal bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar segera melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Hasil SPI ini bukan vonis. Ini alarm dini yang mengingatkan kita bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Aldriansyah, Selasa 16 Desember 2025.
Ia menilai, rendahnya skor integritas harus dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kutai Timur.
Aldriansyah juga menekankan, bahwa tanggung jawab perbaikan tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah.
DPRD, aparatur sipil negara, hingga masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Perbaikan ini harus dilakukan bersama. Tidak bisa hanya menyalahkan satu pihak. Semua unsur harus berkolaborasi agar ke depan sistem pemerintahan kita semakin berintegritas,” katanya.
Ia berharap, hasil SPI KPK tidak berhenti sebagai polemik tahunan yang ramai diperbincangkan sesaat, namun benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan berkelanjutan.
Sementara itu, Pemkab Kutim menyatakan telah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti hasil survei tersebut. Salah satunya melalui penguatan fungsi pengawasan internal di lingkungan perangkat daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

