6 Anggota Polri Tersangka Pengeroyokan Matel Berbuntut Pembakaran Sejumlah Warung di Jaksel
Kepolisian menetapkan 6 Anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan 2 mata elang hingga tewas di Kalibata, Jaksel.-(Foto/ Istimewa)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM — Kepolisian menetapkan 6 Anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB.
Dalam insiden ini, satu korban tewas dan satu lainnya luka berat hingga memicu bentrokan massa hingga pembakaran lapak pedagang. Keenam tersangka berasal dari satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara pidana maupun etik.
Propam Polri dijadwalkan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada pekan depan.
BACA JUGA: Anak LPKA Tenggarong Kabur dengan Cara Rusak Teralis, Kembali Diamankan Kurang dai 24 Jam
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Aksi Pengeroyokan Remaja di Sepinggan Balikpapan, 8 Pelaku Diamankan
"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
6 anggota Polri tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenamnya dinilai telah cukup bukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BACA JUGA: Polresta Samarinda Tahan Tiga Pelaku Diduga Terlibat Pengeroyokan di Jalan Umum
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda yang Viral di Samarinda
Mereka juga dijerat Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 Huruf C.
"Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id

