Residivis Jambret Kembali Ditangkap Tim Alligator Polres Kukar
Residivis kasus jambret (duduk) saat diamankan di Mapolres Kukar.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- Residivis pencurian dengan kekerasan berinisial MCA (39) kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Sat Reskrim Polres Kukar, Selasa 2 Desember 2025 siang di Jalan Lempatan Baru RT 08 Kelurahan Jembayan Tengah.
Pelaku ditangkap karena terlibat aksi penjambretan seorang perempuan di Jalan Pal 6 Kelurahan Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada Minggu (30/11/2025) dini hari.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira menyampaikan, bahwa keberhasilan penangkapan pelaku setelah Tim Alligator Satreskrim melakukan penyelidikan atas laporan korban.
“Pelaku kami amankan saat berada di dalam rumah dan sedang tertidur, sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar Ecky Widi Prawira pada Minggu, 7 Desember 2025.
BACA JUGA: Gagal Restorative Justice, Penipu Rekrutmen PPPK Terima Vonis 3 Tahun Penjara di PN Balikpapan
Ia menjelaskan, bahwa aksi penjambretan tersebut terjadi ketika korban pulang bekerja sekitar pukul 01.30 Wita.
Pelaku secara diam-diam membuntuti korban dari belakang dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.
Saat berada di Jalan Pal 6, pelaku langsung menarik paksa tas selempang korban dari arah kanan, sehingga korban mengalami syok dan tidak sempat memberikan perlawanan berarti.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku hingga kawasan Pal 10 Kecamatan Loa Kulu, namun upaya tersebut terhenti karena kondisi jalan yang gelap, sepi, dan keterbatasan jarak pandang pada dini hari.
“Dari hasil penelusuran CCTV dan keterangan saksi, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan, sehingga penyelidikan dapat difokuskan secara cepat dan akurat,” kata Ecky.
Petunjuk tersebut mengarah pada identitas MCA yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2021.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 1 unit Honda Beat KT 3423 CBK yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 unit telepon genggam Infinix Hot 40 Pro, 1 buah helm hitam, kaos abu-abu, serta sepatu abu-abu.
“Seluruh barang bukti kami amankan guna melengkapi berkas perkara dan memastikan keterkaitan pelaku dengan peristiwa curas yang dilaporkan korban. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP,” jelas Ecky.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
