UU ASN Direvisi Masuk Prolegnas, Komite I DPD RI Tampung Aspirasi Tenaga PPPK, Ini yang Diharapkan
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam saat berdialog dengan tenaga PPPK di Samarinda.-Bayong/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - UU ASN 20/2023 tengah direvisi dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
Sejumlah hal menjadi pembahasan. Salah satunya adalah membentuk kembali Komite ASN (KASN).
Dalam UU ASN, KASN dihapuskan. Usulan ini muncul sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja para ASN di daerah.
BACA JUGA:Pembangunan SDM Melalui Sekolah Rakyat: Saatnya Meneguhkan Dukungan Pemda
Pembahasan lainnya adalah terkait nasib PPPK, khususnya tenaga kependidikan. Dalam UU ASN, PPPK boleh mendaftarkan diri sebagai calon ASN.
"Setiap ada penerimaan ASN mereka PPPK bisa maju. Tapi yang kami tidak setuju, ketika mereka maju, harus tinggalkan PPPK nya. Iya kalau lulus, kalau tidak lulus, habislah mereka," ucap Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam.
BACA JUGA:Rakornas BPSDM 2025 Ungkap Tantangan Serius Kinerja ASN di Tengah Ambisi Indonesia 2045
Karena itu revisi UU ASN ini menurutnya harus dikawal. Persoalan lain jika ada guru PPPK yang pensiun dan otomatis terjadi kekosongan, maka harus ada regulasi yang jelas mengatur.
"Misalnya ada guru PPPK Matematika yang pensiun, siapa yang bisa gantikan yang sesuai. Tidak mungkin diisi orang yang tidak sesuai bidangnya," jelasnya lagi.
Sofyan pun banyak menerima aspirasi, terutama para guru PPPK. Salah satunya menjadi perhatiannya adalah pemotongan transfer keuangan daerah (TKD) diyakini akan berimbas pada kesejahteraan tenaga PPPK. Untuk kasus ini kuncinya ada pada kepala daerah.
Ia mencontohkan kebijakan pemkot Bontang yang memilih menunda dulu melaksanakan proyek infrastruktur. Tapi di sisi lain tetap memprioritaskan kesejahteraan honorer dan PPPK, dengan cara tidak memotong anggaran belanja daerah untuk itu.
BACA JUGA:Pemkab Kutim Dorong Kinerja ASN untuk Pelayanan Publik Lebih Baik
Kemudian pelantikan PPPK paruh waktu. Ia berpesan agar pemerintah daerah tidak memaksakan melantik jika fiskal daerah tidak siap.
"Kalau dipaksakan melantik tapi tidak bisa dibayar kan nanti ribut. Lalu yang tunjangnnya diturunkan, pasti ngamuk mereka."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
