DPD RI Tegaskan ke Kementerian Keuangan: Dana Transfer Jangan Dipangkas
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam.-Mayang/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tegas menolak rencana pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam.
Ia menegaskan pihaknya menolak keras jika dana transfer dikurangi. Karena langkah itu berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, hingga pelayanan dasar masyarakat di daerah.
Andi Sofyan menyampaikan pandangannya dalam sidang paripurna DPD RI yang digelar Selasa 9 September 2025 hari ini.
BACA JUGA:DBH Kaltim Dipangkas Pusat, Syafrudin Janji Terus Suarakan ke Pemerintah Pusat
Ia memberikan pertimbangan atas rancangan APBN 2026. Andi menekankan, sikap Komite I tetap konsisten sebagaimana yang telah disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan dalam pertemuan sebelumnya.
"Menteri Keuangan menyampaikan bahwa sebetulnya tidak ada pengurangan, hanya dialihkan ke kementerian. Tapi kalau ke kementerian, pasti tidak merata, tidak semua daerah dapat. Padahal yang paling mengetahui kondisi daerah adalah kepala daerah," ujarnya, Selasa 9/9/2025) malam.
Andi Sofyan bilang, pengalihan dana ke kementerian justru membuat alokasi pembangunan tidak merata.
BACA JUGA:Dana Transfer Dipangkas 50 Persen, Dewan Khawatir Sejumlah Proyek Pemkot Balikpapan Tidak Jalan
Ada daerah yang berpotensi terabaikan karena keterbatasan program kementerian. Sementara kebutuhan mendesak di daerah sangat bervariasi.
"Demi penguatan otonomi daerah, lebih baik dana tetap disalurkan langsung ke kepala daerah. Kepala daerah yang menentukan hendak digunakan untuk apa," ujarnya.
Sofyan mengingatkan, jika dana transfer benar-benar dipangkas, konsekuensinya akan dirasakan langsung masyarakat di daerah.
BACA JUGA:DBH Kaltim Dipangkas 50 Persen, Pengamat: Bersuara Lantang, Pemerintah Jangan Diam
Daerah terpaksa mencari sumber pendapatan tambahan dengan cara menaikkan pajak daerah, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
