Bankaltimtara

Sopir Truk Ditahan, Perbaikan Jembatan Busui Tunggu Mediasi

Sopir Truk Ditahan, Perbaikan Jembatan Busui Tunggu Mediasi

Kondisi Jembatan Busui pasca ditabrak truk pada Januari 2025.-Muhammad Sahrul-nomorsatukaltim.disway.id

PASER, NOMORSATUKALTIM - Sopir truk pengangkut semen yang menabrak jembatan Sei Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser ditahan polisi setelah diproses secara hukum.

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo mengatakan pengemudi truk bernama Aziz Muslim (45) ditahan karena kurang berhati-hati dalam berkendara.

Dalam kasus ini yang dinyatakan dengan dugaan bersalah adalah sopir truk karena kelalaiannya. 

Meskipun dalam insiden ini menimpa dua orang dalam truk, yakni sopir dan kernet, namun kerenet dianggap sebagai saksi kunci dan korban yang mengalami luka- pada kaki.

BACA JUGA: Ini 4 Poin Hasil Pembahasan Penanganan Jembatan Busui yang Ambruk

"Yang ditahan itu supirnya aja, karena kalau kernet itu saksi kuncinya," kata AKP Toni Joko Purnomo saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).

AKP Toni Joko mengungkapkan penahanan terhadap Abdul Aziz baru dilakukan hari ini setelah melalui penyelidikan, sementara saat ini ditaham di Polres Paser dan akan di pindahkan ke Rutan Tanah Grogot.

Dalam kasus ini, Aziz Muslim dikenakan pasal 310 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Pengemudi truk baru hari ini iuga kami tahan di Polres," ujarnya.

BACA JUGA: BBPJN Kaltim Tagih Tanggung Jawab Penabrak Jembatan Busui, Laporan Polisi Belum Ada Titik Terang

Diketahui insiden ambruknya jembatan Sei Busui terjadi pada Kamis 16 Januari 2025 pukul 01.00 Wita.

Penanganan sementara setelah ambruknya jembatam Sei Busui dengan membangun jembatan Bailey tepat disebelah jembatan ambruk.

Tekait kejelasan penanganan untuk perbaikan pada jembatan busui, AKP Toni belum bisa memastikan, karena saat ini ia masih terfokus pada penegakan hukum.

"Kami masih penegakan hukum dulu, karena mediasi maupun pertemuan dengan pihak perusahaan belum. Memang dari BBPJN minta ganti rugi, tapi dari kami penegakan hukumnya dulu," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: