Bankaltimtara

Alokasi Anggaran Kampung Capai Ratusan Miliar, Pemkab Harap Bisa Digunakan dengan Baik

Alokasi Anggaran Kampung Capai Ratusan Miliar, Pemkab Harap Bisa Digunakan dengan Baik

Suasana di kampung Pisang-Pisangan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.-Pemkab Berau-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pada tahun 2025 ini, alokasi anggaran untuk dana kampung di Kabupaten Berau cukup besar. Sebanyak seratus kampung di Kabupaten Berau akan menerima alokasi anggaran dengan total sumber pendanaan kampung mencapai Rp 463.685.656.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengingatkan agar kepala kampung dapat memanfaatkan dana kampung sesuai aturan.

"Persoalan keuangan merupakan hal yang sensitif. Karena itu perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap penggunaan dana kampung," kata Tenteram, Rabu (5/2/2025).

Ia juga mengingatkan untuk menghindari tindakan penyelewengan dana kampung. Apalagi setiap tahun dana kampung terus meningkat.

"Penting bagi setiap kampung untuk mengelola dana yang diterima secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang ada.

BACA JUGA:Januari 2025, Inflasi Berau Tercatat 0,28 Persen

BACA JUGA:Polres Berau Panen Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Ia berharap, para kepala kampung dapat menjalankan roda pemerintahan kampung dengan baik dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memajukan kampung. Ia tidak ingin lagi melihat kepala kampung berurusan dengan hukum.

Aparatur kampung juga diharapkan dapat memiliki kompetensi dan wawasan dalam menjalankan roda pemerintahan, yakni pelayanan kepada masyarakat agar berjalan dengan baik.

"Kami juga akan terus melakukan pendampingan agar dana yang diterima bisa dikelola dengan baik," ujarnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Agus Salim, menambahkan, bahwa dana tersrbut berasal dari berbagai sumber yang akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kampung.

"Pendanaan untuk kampung itu berasal dari berbagai sumber, termasuk pihak ketiga yang dicatat langsung oleh pemerintah kampung, mulai dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten," katanya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2025, total alokasi dana kampung (ADK) sebesar Rp 320 miliar. Nilainya sama dengan tahun 2024. Namun ada peningkatan persentase dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah.

BACA JUGA:9 Anggota BPSK Berau Dikukuhkan, Ini Pesan KadisperindagkopUMKM Kaltim

Dikatakannya, pada 2024 lalua dana ini dialokasikan sebesar 10,10 persen, sementara pada 2025 meningkat menjadi 12 persen.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. Daerah harus memberikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: