DKP Kaltim Kini Operasikan Marine Monitor untuk Pantau Kawasan Konservasi Laut
Ilustrasi alat Marine Monitor (M2) yang digunakan oleh DKP Kaltim untuk mengawasi kawasan konservasi di Kepulauan Derawan, Berau.-(Foto/ Istimewa)-
"Pemanfaatan teknologi ini dinilai efektif karena mampu menggabungkan pemantauan radar, data pergerakan kapal, dan analisis aktivitas secara berkelanjutan, sehingga pengawasan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada patroli fisik di laut yang memerlukan biaya besar dan jangkauan terbatas," tuturnya.
Adapun, Perangkat M2 tersebut diperoleh melalui kerja sama dengan Global Conservation, organisasi non-pemerintah internasional berbasis di San Francisco, Amerika Serikat.
BACA JUGA: DKP Kaltim Gelar Bazaar Produk Olahan Perikanan
BACA JUGA: DKP Kukar Menggaet Perusahaan Dalam Negeri Terkait Pengadaan Mesin Kapal
Bantuan disalurkan melalui Yayasan Laut Biru Kepulauan Derawan dan unitnya langsung didatangkan dari Amerika.
Irhan menyebutkan, masuknya perangkat pengawasan tersebut mendapat dukungan langsung dari Gubernur Kaltim sehingga dapat dibebaskan dari bea cukai. Jika proses impor dilakukan secara normal, nilai bea masuk diperkirakan mencapai Rp400 - 600 juta.
"Kalau harus bayar cukai, angkanya besar. Alhamdulillah kemarin dibantu sehingga alat ini bisa langsung kita manfaatkan," ucapnya.
Sistem Marine Monitor (M2) terhubung dengan command center di Kantor DKP Kaltim. Selain itu, terdapat pusat kendali pendukung di UPTD DKP Kaltim di Tanjung Batu, Kabupaten Berau. Kedua pusat kendali tersebut saling terintegrasi dan mendukung pemantauan berlapis.

Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
BACA JUGA: IKN Tanamkan Kesadaran Konservasi Sejak Dini Lewat World Wildlife Conservation Day 2025
BACA JUGA: Kampanyekan Konservasi Keanekaragaman Hayati, PAMA Gelar Pelepasan Tukik di Pulau Sangalaki
"Command center utama ada di kantor, tapi kita juga punya pusat kendali di UPTD Tanjung Batu. Jadi pengawasan tidak hanya satu titik," jelas Irhan.
Selain dukungan teknologi, pengawasan laut juga dijalankan melalui peran petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di daerah. Petugas bertugas melakukan verifikasi lapangan atas temuan dari Marine Monitor (M2), menindaklanjuti indikasi pelanggaran, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti TNI AL dan Polair.
Pengawasan pun dilakukan melalui patroli laut, pemeriksaan kapal, hingga penegakan aturan di kawasan konservasi, terutama di zona inti yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas penangkapan ikan.
Irhan menambahkan, teknologi pengawasan bekerja layaknya kombinasi radar dan sistem pemantauan jarak jauh. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibandingkan pengawasan konvensional yang sepenuhnya mengandalkan patroli fisik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

