Polemik Seleksi KPID Menguat, DPRD Kaltim Buka Peluang Pembahasan Ulang
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Pendam Niatan Kembangkan PLTN, Fokus Bangun Energi Terbarukan
Ia menambahkan, bahwa persoalan ini baru mengemuka setelah hasil seleksi diumumkan dan PKB mempertanyakan ketidakhadiran unsur mereka dalam proses finalisasi.
Hamas menyebut, bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh kurangnya transparansi.
Menurutnya, seluruh tahapan seleksi mulai dari tes CAT, psikotes, hingga wawancara telah berjalan sesuai mekanisme dan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Diskominfo.
Namun, ia mengakui bahwa detail soal absennya PKB dalam rapat penetapan kurang menjadi perhatian saat proses berlangsung.
BACA JUGA: Polda Kaltim Periksa 20 Saksi Terkait Insiden Tenggelamnya 6 Bocah di Kubangan KM 8 Balikpapan
"Transparansi tidak masalah. Cuman PKB dalam hal ini ketua Komisi I sakit. Selama pemilihan itu mungkin tidak terakomodir, ya kan. Kalau soal hasil CAT dan psikotes, kita selalu terkoordinasi. Cuman kita enggak menyadari bahwa ternyata Fraksi PKB tidak terwakilkan padahal dia ketua Komisi I," terang Hamas.
Menanggapi interupsi PKB, Hamas menegaskan bahwa langkah pembahasan ulang sepenuhnya terbuka. DPRD Kaltim, kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi hasil seleksi sebelum dipublikasikan secara final.
Hal ini dilakukan agar tidak ada fraksi yang merasa prosesnya berlangsung tanpa keterlibatan mereka.
"Kita akan evaluasi ya, karena ini sudah dirilis. Makanya sebelum benar-benar dipublish, coba kita bicarakan dulu. Kalau memang seperti keinginan Fraksi PKB tadi untuk dianulir atau dibatalkan, itu bisa jadi. Kita bahas di Komisi I lah, karena kita juga belum menerima laporan secara resmi," tuturnya.
BACA JUGA: Perda Lama Dinilai Tak Lagi Efektif Tekan Krisis Lingkungan, DPRD Kaltim Matangkan Regulasi Baru
Hamas menegaskan bahwa keputusan apapun harus melalui pembahasan bersama antara Komisi I, seluruh fraksi, dan pimpinan DPRD.
Dengan demikian, setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan. Ia memastikan bahwa tidak ada hasil akhir yang akan diumumkan sebelum forum resmi membahas ulang dinamika tersebut.
Jika kemudian mekanisme internal DPRD tidak memberikan jalan keluar sesuai harapan PKB, Hamas mengatakan bahwa jalur hukum tetap tersedia.
PKB dapat mengajukan upaya keberatan melalui pengadilan apabila menilai telah terjadi pelanggaran tata tertib atau ketidakterwakilan hak politik mereka dalam proses pemilihan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
