Jembatan Mahakam I Kembali Ditutup Sementara untuk Jalani Uji Dinamis dan Geometrik
Jembatan Mahkota I atau Jembatan Mahakam I hari ini kembali ditutup sementara untuk menjalani uji dinamis dan geometrik pasca ditabrak tongkang batu bara, pada Sabtu (26/4/2025). -(Disway Kaltim/ Mayang)-
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) menyatakan mendukung penuh pelaksanaan uji struktur oleh BBPJN.
Plt Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menyampaikan bahwa penutupan sementara arus lalu lintas di bawah jembatan merupakan langkah antisipasi awal.
BACA JUGA: Perbaikan Fender Belum Selesai, Jembatan Mahakam I Kembali Ditabrak Tongkang Batu Bara
BACA JUGA: Wacana Pemprov Kaltim Rancang Jalan Tepi Sungai Mahakam, Hubungkan Jembatan Mahakam hingga Mahkota
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Untuk lalu lintas di bawah jembatan, kami sepakat untuk hentikan sementara. Namun untuk yang di atas, kami masih menunggu hasil investigasi teknis dari BBPJN sebelum mengambil keputusan final,” katanya.
Investigasi teknis akan melibatkan BBPJN Kaltim bersama Direktorat Jenderal Bina Marga dan Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Pemeriksaan meliputi uji dinamis dan geometrik untuk menilai kekuatan struktur jembatan secara menyeluruh.
“Iya betul. Hari Rabu, besok ya. Tim investigasi akan mulai bekerja. Lalu, kami menunggu hasilnya untuk menentukan apakah jembatan masih bisa dilintasi, atau harus ditutup total,” kata Irhamsyah.
BACA JUGA: Isu Penutupan Jalur Perairan di Bawah Jembatan Mahakam Ditentang, KSOP Tunggu Kajian Konsultan
BACA JUGA: BBPJN Gunakan Truk 10 Muatan Ton Uji Beban Dinamis Jembatan Mahakam
Dishub juga menyiapkan langkah mitigasi. Salah satunya adalah pengalihan kendaraan berat ke jalur lain guna mengurangi beban pada struktur jembatan.
Kendaraan ringan masih diperbolehkan melintas dengan pengawasan ketat.
“Kami akan berlakukan pembatasan bertahap. Kendaraan berat akan kami alihkan, sementara kendaraan ringan masih diperbolehkan lewat, dengan tetap memantau kondisi harian,” jelasnya.
Dishub merujuk pada Peraturan Wali Kota yang tidak memperkenankan kendaraan berat memasuki pusat kota.
BACA JUGA: Jembatan Mahakam I Ditutup Sementara 4-6 Maret! Cek Jadwal dan Jalur Alternatifnya di Sini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
