Breaking News! Pilkada Mahulu Diulang, MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang - Stanislaus Liah
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang sengketa Pilkada 2024.-(Foto/ Antara)-
PSU Mahulu hanya akan diikuti oleh:
- Pasangan calon Drs. Yohanes Avun dan Drs. Y. Juan Jenau
- Pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin
- Pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus
BACA JUGA: Bulan-Fathra Gugat Hasil Pilkada Mahulu 2024, Sudah Teregistrasi di Situs MKRI
BACA JUGA: Hasil Pleno Penetapan Suara KPU, Mayang-Stanis Menang Mutlak di Pilkada Mahulu 2024
Selain itu, MK menginstruksikan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Mahakam Ulu.
Hal ini untuk memastikan proses PSU berjalan transparan dan sesuai aturan hukum.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap PSU agar potensi pelanggaran dapat dicegah.
Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahakam Ulu diminta mengawal seluruh tahapan PSU untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
BACA JUGA: Partisipasi Pemilih di Pilkada Mahulu 2024 Meningkat Hingga Mencapai 80 Persen
BACA JUGA: Hasil Perolehan Suara Pilkada Mahulu, Ketua KPU: Kami Belum Terima Laporan
Hakim Konstitusi yang Menangani Perkara
Putusan ini ditetapkan oleh 9 Hakim Konstitusi, yang terdiri dari:
- Suhartoyo (Ketua merangkap anggota)
- Saldi Isra
- Ridwan Mansyur
- Arsul Sani
- Arief Hidayat
- Anwar Usman
- Enny Nurbaningsih
- Daniel Yusmic P. Foekh
- M. Guntur Hamzah
Pasca putusan MK ini, Pilkada Kabupaten Mahulu bebas dari praktik kecurangan sehingga proses demokrasi di Mahulu berjalan secara adil dan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

