Bankaltimtara

Periksa 5 Saksi dalam Dugaan Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim Sita 11 Bidang Tanah dan 13 Bundel Sertifikat

Periksa 5 Saksi dalam Dugaan Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim Sita 11 Bidang Tanah dan 13 Bundel Sertifikat

Kejati Kaltim lakukan penyitaan terhadap kepemilikan tanah dugaan praktik korupsi-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memeriksa 5 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) 2017–2020. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengungkapkan, tim penyidik ​​telah memeriksa 5 saksi untuk memperkuat pembuktian. 

"Pemeriksaan ini untuk mengungkap sejauh mana peran masing-masing pihak dalam kasus ini," katanya dalam rilis yang diperoleh Nomorsatukaltim , pada Jumat (14/2/2025).  

Toni menyebut, 5 saksi yang diperiksa antara lain WM, mantan Direktur Operasional BKS, RW selaku Ketua Dewan Pengawas, serta DR, ADG, dan DM yang merupakan anggota Dewan Pengawas dan mantan Direktur Perusda BKS. 

Oleh karena itu, tujuan pemeriksaan itu guna menggali informasi terkait penyimpangan yang terjadi.

BACA JUGA :  Sepi Job Event Resmi, 2 Pembalap Profesional ini Terpaksa Menerima Tawaran Joki Balap Liar

“Mereka yang diperiksa diduga mengetahui aliran dana yang tidak sesuai prosedur,” ucap Toni.

Pemeriksaan Saksi ini terkait dengan penyidikan perkara atas nama tersangka NJ dan IGS.

Pihaknya, akan terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS.

“Kami ingin memastikan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :  Rusmadi Wongso Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Transisi Pemerintahan Rudy Mas'ud - Seno Aji

Selain memeriksa Saksi, pada Senin (10/2/2025) lalu, tim penyidik ​​juga melakukan penyelidikan terhadap sejumlah barang bukti. 

Barang bukti yang disita di antaranya berupa dokumen kepemilikan tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

“Penyitaan ini merupakan langkah penting untuk mengamankan aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Toni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: