Bankaltimtara

Sengketa Ahli Waris Menambah Rumit, Pembayaran Gaji Eks Karyawan RSHD Samarinda Jadi Terhambat

Sengketa Ahli Waris Menambah Rumit, Pembayaran Gaji Eks Karyawan RSHD Samarinda Jadi Terhambat

Sengketa ahli waris RSHD Samarinda menambah rumit persoalan manajemen denga eks karyawan, termasuk pembayaran gaji.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Mantan Karyawan RSHD Samarinda Kecewa Tunggakan Gaji Tak Dibayar

Akhirnya, batas waktu nota penetapan II berakhir pada 2 Oktober 2025. Namun hingga tanggal tersebut, manajemen RSHDbelum melaporkan langkah konkret atau melakukan pembayaran gaji. Hal ini memperpanjang ketidakpastian nasib 57 eks pekerja RSHD.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi telah menegaskan bahwa jika kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan, penanggung jawab perusahaan bisa diancam pidana.

"Sesuai prosedur, kalau penetapan itu tidak ditindaklanjuti, maka akan dikenakan ancaman pidana. Tidak membayar upah maupun lembur sanksinya pidana," ujarnya saat RDP bersama Komisi IV DPRD Kaltim, 24 September 2025 lalu.

Dengan berakhirnya nota penetapan II, Disnaker kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pembayaran tunggakan gaji, meski rumah sakit sudah tidak beroperasi.

BACA JUGA: Gaji Tertunggak Karyawan RSHD Samarinda Dijanjikan Cair usai Jual Aset

Sebagai informasi, pada 15 September 2025, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menggelar pertemuan dengan perwakilan ahli waris yang mengelola RSHD, didampingi kuasa hukum dan notaris.

Dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit mengakui adanya tunggakan pembayaran. Tunggakan gaji karyawan itu sekitar Rp3 miliar, tunggakan gaji dokter mencapai Rp3,5 miliar. Adapun, total kewajiban RSHD termasuk pihak lain mencapai kurang lebih Rp30 miliar.

Rahmat menegaskan, meski ada sengketa aset dan perbedaan pandangan antar ahli waris, pihak manajemen tetap wajib mengutamakan pembayaran hak karyawan.

"Perlu ditelusuri lebih dalam terkait aset-asetnya. Tapi, terlepas dari perbedaan kubu ahli waris, manajemen tetap harus membayar hak-hak karyawan terlebih dahulu," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: