Buku Ajar dan LKPD Gratis, Sekolah Dilarang Jual Buku Lagi
Wali Kota Samarinda Andi Harun.-rahmat/disway kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemkot Samarinda menegaskan seluruh siswa sekolah negeri kini terbebas dari kewajiban membeli buku ajar dan lembar kerja peserta didik (LKPD).
Program pengadaan buku gratis ini dibiayai penuh oleh Pemkot. Berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan sekolah tidak berhak lagi memungut biaya pembelian buku dari siswa.
BACA JUGA:Dishub Samarinda Dorong Pengalokasian 5 Persen APBD untuk Transportasi Massal
Apalagi program buku gratis ini adalah edaran langsung dari Disdikbud dan juga Pemkot Samarinda.
“Namanya gratis, ya gratis. Tidak ada tafsir lain. Pemerintah yang menyediakan bukunya,” tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun belum lama ini.
Ia mengatakan bahwa keluhan orang tua murid saat ini adalah terkait kewajiban membeli buku melalui berbagai cara.
BACA JUGA:Pemkot Samarinda Bentuk Pengawas PPDB, Tekan Praktik Curang Dunia Pendidikan
Seperti fotokopi atau kerja sama dengan penerbit. Yang demikian tidak boleh lagi terjadi di seluruh sekolah negeri yang ada di Kota Tepian.
“Semua bentuk pengadaan buku yang memberatkan siswa itu harus dihentikan. Sekarang, baik buku ajar maupun buku pegangan diberikan secara cuma-cuma,” katanya.
Ia menegaskan larangan keras kepada sekolah untuk kembali menggunakan metode lama dalam mendistribusikan buku.
Kalau masih ada pihak yang melakukan pelanggaran, terkait jual beli buku, wali murid boleh melaporkan langsung ke Inspektorat Samarinda. Caranya dengan mencantumkan bukti baik fisik maupun berupa foto.
“Kalau masih ada yang mewajibkan siswa membeli, catat namanya, sekolahnya di mana, gurunya siapa. Laporkan ke inspektorat atau ke kami langsung. Jangan hanya menebar fitnah tanpa bukti,” ujar Andi Harun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
