Bankaltimtara

Polemik RSHD Samarinda: Dilaporkan ke DPRD karena Dugaan Malapraktik hingga Tutup Pelayanan Medis

Polemik RSHD Samarinda: Dilaporkan ke DPRD karena Dugaan Malapraktik hingga Tutup Pelayanan Medis

Ria (tengah) saat melaporkan dugaan malapraktik oleh RSHD Samarinda ke DPRD Kota Samarinda, Kamis (8/5/2025).-Disway/ Mayang-

BACA JUGA: Bill Gates: Berantas Penyakit Menular 20 Tahun Kedepan dengan Bantuan AI

Menurut Ismed, langkah penghentian layanan itu bukan berasal dari keputusan pemerintah daerah, melainkan inisiatif internal rumah sakit.

“Kami tidak pernah menghentikan mereka. Justru mereka sendiri yang bersurat kepada kami. Ini penting diketahui publik agar tidak terjadi miskomunikasi, apalagi karena mereka masih tercatat sebagai mitra BPJS,” jelasnya.

Terkait laporan dugaan malapraktik, Ismed menyampaikan bahwa proses pembuktian bukan menjadi ranah Dinas Kesehatan secara langsung.

Ia menekankan bahwa pengaduan layanan medis dapat dilaporkan ke kanal-kanal yang tersedia sesuai prosedur, seperti ke perhimpunan profesi atau lembaga pengawasan kesehatan.

BACA JUGA: Fakta Baru Pasca Rekonstruksi Kasus Penembakan di Depan THM, Otak Intelektual Menyerahkan Diri

“Kalau ada masalah pelayanan, itu ada jalurnya. Bisa disampaikan ke rumah sakit, ke organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), atau ke pihak berwenang lainnya. Dari sisi Dinas Kesehatan, kami berfokus pada regulasi dan izin fasilitas. Tapi kami tetap diminta memberi masukan oleh DPRD karena RSHD berada dalam wilayah pengawasan kami,” terang Ismed.

Ismed juga menyinggung pentingnya komunikasi terbuka kepada masyarakat, khususnya pasien yang dirujuk menggunakan BPJS.

Menurutnya, penghentian sementara operasional harus diinformasikan secara luas agar tidak merugikan pasien yang tidak mengetahui kondisi terkini rumah sakit.

“Kalau ada pasien BPJS yang dirujuk ke sana, lalu ternyata mereka sudah tidak melayani lagi, itu bisa menimbulkan kebingungan. Maka kami minta kepada pihak rumah sakit agar informasi ini juga disampaikan ke publik, bukan hanya ke dinas,” ujar Ismed.

BACA JUGA: Kahayu, Mualim KMP Muchlisa yang Heroik, Tenggelam Setelah Mengevakuasi Penumpang

Dalam hearing DPRD, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa klien mereka mengalami komplikasi setelah operasi usus buntu di RSHD, hingga harus menjalani tindakan operasi ulang di RS Inche Abdoel Moeis.

Kasus tersebut tengah menjadi perhatian DPRD dan IDI Samarinda, yang disebut akan melakukan audit medis internal.

Meski tidak secara spesifik menanggapi kronologi dugaan malapraktik, Ismed memastikan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan kasus ini.

“Kami tunggu hasil dari audit IDI dan klarifikasi dari pihak rumah sakit. Setelah itu baru bisa dilihat, apakah perlu tindakan administratif lebih lanjut dari kami,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait