Terjaring Razia Gabungan, Penunggak Pajak Kendaraan di Samarinda Bayar di Tempat
Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara dalam razia yang digelar di di Jalan Cipto Mangunkusumo Samarinda.-Disway/ Mayang-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Ribuan pengendara di Samarinda terpaksa menepikan kendaraannya saat melintas di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Mereka terjaring razia penertiban surat kendaraan dan kelengkapan berkendara.
Tim Pembina Samsat Kota Samarinda bersama Satlantas Polresta Samarinda melakukan penertiban ribuan kendaraan dalam razia Operasi Keselamatan Mahakam 2025.
Razia berlangsung pada Selasa 18 Februari 2025 sore, mulai pukul 15.00 hingga 17.00, di depan Batalyon Infanteri 611/Awang Long Kompi Senapan A, Samarinda Seberang.
BACA JUGA: Operasi Keselamatan Mahakam 2025 Dimulai Serentak di Kaltim, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan
BACA JUGA: Belum Seminggu, Puluhan Pengendara Terjaring pada Operasi Keselamatan Mahakam 2025 di Balikpapan
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Samarinda Bapenda Kaltim, Bambang Erryanto mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan kelengkapan berkendara.
"Kegiatan ini dirangkaikan dengan adanya kegiatan Operasi Keselamatan Mahakam 2025. Kami menertibkan pajak kendaraan bermotor dan kelengkapan-kelengkapan pengendara seperti SIM, helm, kaca spion, dan knalpot brong," ujarnya.
Selain pajak kendaraan, dan pemeriksaan kelengkapan lain seperti SIM, helm, kaca spion, petugas juga menindak penggunaan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara.
"Bagi pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan keselamatan berkendara, kami berikan surat tilang untuk diproses sesuai prosedur," jelas Bambang.
BACA JUGA: Operasi Keselamatan Mahakam 2025 Dimulai, Ketemu 8 Jenis Pelanggaran Ini Langsung Ditindak
BACA JUGA: Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Naik, Polres Berau Gelar Operasi Keselamatan Mahakam Selama 14 Hari
Dari kegiatan penertiban yang dilakukan selama sekitar satu jam ini, sebanyak 1.435 unit kendaraan roda dua terjaring. Kemudian, ada 235 unit kendaraan roda empat, dan 45 unit kendaraan lainnya.
Petugas juga membuat surat pernyataan bagi 51 unit kendaraan roda dua dan 14 unit kendaraan roda empat.
“Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari kegiatan ini mencapai Rp40.801.000, yang seluruhnya merupakan pembayaran non-tunai. Sebanyak 28 unit kendaraan, terdiri dari 21 unit roda dua dan 7 unit roda empat, langsung melakukan pembayaran pajak di tempat,” terang Bambang.
Para pengendara yang terjaring razia ini, diketahui masih banyak yang menunggak pajak kendaraan. Pada hari itu juga, mereka diberikan kesempatan untuk segera membayar pajak yang tertunda.
BACA JUGA: Pajak Kendaraan di Kaltim Pakai Sistem Split Bill, Apakah Itu?
BACA JUGA: Hanya di Kaltim, Tarif Pajak Kendaraan Terendah se-Indonesia, Gratis BBN Kedua dan Seterusnya
"Bagi pengendara yang terjaring dan pajaknya mati, kami memberikan dua alternatif pembayaran. Bisa langsung membayar di tempat, atau jika tidak membawa uang, kami siapkan blanko surat pernyataan," kata dia.
"Pengendara yang mengisi surat pernyataan diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran pajak di loket terdekat," tambahnya.
Bambang juga mengungkapkan, bahwa setiap razia yang dilakukan masih ditemukan banyak kendaraan yang belum patuh terhadap pajak.
Oleh karena itu, operasi ini akan terus dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
BACA JUGA: ETLE Mobile Sudah Berlaku di Kukar! Tak Ada Ruang untuk Pelanggar Lalu Lintas
"Kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor masih kurang. Karena itu, kegiatan ini tidak berhenti hanya hari ini saja. Kami akan terus melaksanakannya agar masyarakat semakin sadar akan kewajiban membayar pajak," tuturnya.
Ia juga menginformasikan bahwa saat ini telah berlaku tarif pajak baru dengan tambahan opsen pajak 66 persen.
Namun, Bambang menegaskan, tarif pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya, meskipun ada penambahan opsen 66 persen.
“Kami informasikan dengan adanya penambahan opsen 66 persen jatuh pada pajak kendaraan tertinggi, itu terjadi khususnya di Kalimantan Timur karena tarif pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur yang sebelumnya 1,75 persen itu turun menjadi 0,8 persen," tutupnya.
BACA JUGA: Audit Dishub Samarinda Masih Berlangsung, Wali Kota Beri Batas Satu Bulan Harus Selesai
BACA JUGA: Rp61,9 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak di Kecamatan Segah, Dibagi Tiga Ruas
Terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Lantas Kompol La Ode Prasetyo menyampaikan, dalam operasi tersebut ada puluhan kendaraan yang telah mendapatkan surat teguran karena tidak membayar pajak, tidak mengunakan helm, tidak pasang spion dan knalpot brong.
"Yang membuat surat pernyataan Dispenda Samarinda itu untuk R2 ada 51 unit sedangkan R4 itu 14 unit kendaraan," ujarnya, Kamis (20/2/2025).
Sedangkan pengguna lalu lintas yang ditilang berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejumlah 16 unit, yang tidak memiliki SIM 3 orang dan melakukan pembayaran BRI Virtual Account (BRIVA) sebanyak lima pelanggar.
"Operasi Keselamatan Mahakam 2025 ini pun masih terus berjalan, sejak pada 10 hingga 23 Febuari mendatang," pungkas La ode.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

