Bankaltimtara

Truk Bermuatan Terbuka Masih Melintas di Jalan Umum, Dishub Kutim Akan Berkoordinasi Lintas Sektor

Truk Bermuatan Terbuka Masih Melintas di Jalan Umum, Dishub Kutim Akan Berkoordinasi Lintas Sektor

Salah satu Truk bermuatan terbuka yang melewati jalan AW. Syahrani -Sakiya/Disway Kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pelanggaran truk pengangkut material yang melintas tanpa penutup muatan di sejumlah ruas jalan Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan.

Meski aturan telah mengatur secara tegas, praktik angkutan terbuka masih kerap ditemukan dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dinas Perhubungan Kutim menilai kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Selain menimbulkan debu dan material tercecer, muatan yang tidak tertutup juga berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama saat hujan ketika jalan menjadi licin.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Kutim, Abdul Muis, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan yang lebih tegas.

BACA JUGA:Wabup Mahyunadi Bersama Forkopimda Pastikan Ibadah Natal di Kutim Aman dan Tertib

Upaya penanganan ke depan tidak lagi hanya mengandalkan imbauan dan sosialisasi kepada para pengemudi.

“Persoalan ini akan kami evaluasi secara menyeluruh dan segera kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Abdul Muis, saat di wawancara via seluluer,Jumat 26 Desember 2025.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi tersebut nantinya akan dibahas dalam forum lalu lintas yang melibatkan sejumlah pihak terkait.

BACA JUGA:Truk Bermuatan Berlebih Mengancam, Pemkab Kutim Ajukan Lokasi Pembangunan Jembatan Timbang

Forum tersebut diharapkan mampu merumuskan langkah konkret agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di lapangan.

Menurut Muis, koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menertibkan truk material tanpa penutup muatan.

Dishub tidak dapat bekerja sendiri, terutama dalam hal penindakan hukum di jalan raya.

“Kami membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait langkah penindakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan aturan perlu dilakukan agar para pelaku usaha angkutan dan pengemudi memiliki kesadaran terhadap pentingnya keselamatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait