RTRW Tak Sesuai, Hutan Lindung Tarakan Terancam
Pembahasan terkait adanya hutan lindung yang digunakan untuk pembangunan perumahan.(Heri Muliadi/DiswayKaltara) Bulungan, DiswayKaltim.com – Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Provinsi Kalimantan Utara, melakukan pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Rabu (31/7). Hal itu membahas penyelesaian masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang didapati pelanggaran. “Di Kota Tarakan kami dapati beberapa titik yang dilanggar,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Perkim Kaltara, Panji Agung kepada DiswayKaltara, Rabu (31/7). Setidaknya ada 4 titik yang dilanggar, yang merupakan wilayah hutan lindung, dan digunakan untuk membangun permukiman dan pertambangan galian C. Langkah yang diambil berupa pengendalian, karena sudah didapati laporan dari Tarakan adanya hutan lindung disalah gunakan. “Itu diindikasikan melanggar kawasan tata ruang, yang seharusnya digunakan sebagai hutan lindung namun ada yang tambang galian C dan pemukiman,” ucapnya. Agar tidak terjadi dampak sosial kedepan, maka pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Walikota Tarakan. Hal itu penting dilakukan karena dokumen RTRW nya sudah jadi. Dia menginginkan fungsi hutan lindung dikembalikan sediakala agar tidak mengalami kerusakan. “Percuma dibuatkan dokumen RTRW dan menumpuk saja di meja kalau tidak ditegakkan. Di sana itu padahal sudah ada papan larangan, tapi masih saya lihat perumahan,” bebernya. “Kami sudah menganggarkan di tahun 2020 akan memasang papan larangan, besaran anggarannya sekitar 130 juta,” sambungnya. Dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional melalui Kepala Seksi Penertiban Wilayah III, Tondi Satria Harahap menuturkan, jika perlu pembahasan serius dengan masalah yang ditemukan ini. Pihaknya tak menginginkan pelanggaran yang sudah terjadi makin meluas, sehingga menjadi kebiasaan wilayah hutan lindung malah dijadikan perumahan atau pertambangan. “Kami masih akan melakukan pendalaman, teman-teman di tata ruang provinsi sudah menemukan ada 4 pelanggaran itu,” ujar Tondi Satria. Dia menekankan wilayah hutan lindung tak boleh beralih fungsi karena itu melanggar dan dapat dikenakan sanksi. “Jadi itu tidak boleh ada gangguan dari mana, hutan lindung itu berfungsi sebagai keharmonisan lingkungan,” bebernya. Untuk sanksi sendiri bisa diberikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sudah bermitra dengan kepolisian. Dan akan terus mengawal RTRW sesuai fungsinya. Jika didapati kejanggalan maka PPNS dan kepolisian akan turun melakukan penertiban dan penindakan. Dia mengakui, apa yang ada di lapangan terpantau belum sesuai dengan apa yang telah direncanakan di dalam RTRW. Dia melihat jika RTRW di Kaltara juga belum begitu berjalan dengan baik. Masih ada masyarakat yang menggunakan wilayah hutan lindung sebagai permukiman atau pertambangan. “Masyarakat belum begitu paham dengan fungsi hutan lindung, jika sudah ada pembinaan dan belum berubah maka akan diberikan sanksi,” pungkasnya. (*/ady/app)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: