Turunkan Suku Bunga, Atur Ulang Penilaian Kredit

Turunkan Suku Bunga, Atur Ulang Penilaian Kredit

Made Yoga Sudharma. (Dok) Samarinda, DiswayKaltim.com – Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuan hingga menjadi 4,5 persen. Seberapa efektif kebijakan ini dapat mengatasi situasi ekonomi yang sedang tidak stabil? Tutuk Setya Hadi Cahyono, kepala Kantor Perwakilan (Kpw) BI Kaltim mengatakan, kebijakan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang. Tidak hanya BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) yang diturunkan sebesar 25 basis poin. Hal sama juga pada suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen dan 5,25 persen. “Kami melihat perekonomian kita sedang menghadapi banyak tantangan, terutama setelah munculnya COVID-19. Untuk itu, Bank Indonesia mengambil kebijakan untuk kembali menurunkan suku bunga. Kebijakan sebagai langkah pre-emptive guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang sekarang mulai terdampak oleh COVID-19,” katanya pekan lalu. Ia menambahkan, penurunan suku bunga ini adalah kebijakan akomodatif yang juga konsisten dengan prakiraan inflasi yang masih terkendali. Namun untuk melihat seberapa efektif kebijakan ini dalam memperbaiki situasi ekonomi. Mesti didukung oleh berbagai pihak. “Tentunya Bank Indonesia tidak bisa menjadi the only game in town alias hanya BI sendiri yang bertindak,” tandasnya. Tutuk pun menyebut, dalam upaya mitigasi dampak COVID-19 terhadap ekonomi. Diperlukan kebijakan dari otoritas lain. Pemerintah misalnya. Sebagai otoritas fiskal, akan mengeluarkan sejumlah stimulus fiskal dan ekonomi untuk meringankan beban masyarakat dan perusahaan. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas di sektor keuangan juga telah menempuh langkah-langkah untuk menjaga kesehatan perbankan dan lembaga keuangan non-bank. “Dengan bauran kebijakan antar otoritas seperti itu dan didukung dengan upaya sinergi bersama. Diharapkan dapat menjaga stabilitas makroekonomi dan momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus terjaga,” pungkas Tutuk. Terpisah, Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, dalam kaitannya dengan penyebaran COVID-19, OJK telah mengeluarkan beberapa surat edaran dan peraturan OJK sebagai bentuk stimulus dan relaksasi kepada industri jasa keuangan. “Harapan kami adalah, dengan adanya stimulus tersebut, industri keuangan tetap bergairah di masa yang sulit ini. Yang pada akhirnya kami harapkan ekonomi tetap dapat bergerak,” ungkapnya, Minggu (22/3/2020). Beberapa hal yang telah diatur melalui Peraturan OJK yang baru dikeluarkan antara lain penilaian kredit.  Semula berdasarkan analisa 3 pilar, yakni kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Saat ini dinilai hanya berdasarkan kemampuan membayar saja. Ketentuan ini dikhususkan bagi kredit dengan nilai maksimum Rp 10 miliar. “Hal ini untuk membantu usaha kecil dan menengah,” ungkap Made. Sementara bagi kredit yang nilainya di atas itu, lanjut Made, bisa dilakukan restrukturisasi kredit dimana ketika dilakukan restrukturisasi, kolektibilitasnya dapat dikategorikan lancar. “Sebelumnya, bagi kredit yang direstruktur, harus lancar dulu pembayaran kewajibannya selama 3 kali pembayaran baru dapat di-upgrade kualitas kredit nya. Dengan ketentuan baru ini, kualitas kredit restrukturisasi dapat langsung dikategorikan lancar,” terangnya. Stimulus OJK akan diperluas. Bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Saat ini OJK sedang mempersiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan. “Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran COVID-19 saat ini,” terangnya. Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain berupa penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan. Serta metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020. (krv/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: