Desa Kedang Ipil Terima SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pertama di Kukar
Penyerahan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat oleh Bupati Kukar,Aulia Rahman Basri kepada Desa Kedang Ipil, Sabtu (1/11/2025).-IST/Prokom Kukar-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- Desa Kedang Ipil mencatat sejarah baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dari Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Sabtu 1 November 2025.
Penyerahan SK ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Kukar karena baru pertama kali dilakukan di kabupaten tersebut.
Pemkab Kukar memberikan pengakuan hukum adat kepada Desa Kedang Ipil setelah melalui proses penilaian yang panjang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, hanya Desa Kedang Ipil yang dinilai layak menerima pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat.
BACA JUGA: Bupati Kukar Tegaskan Tak Ada Mutasi dan TPP bagi PPPK Paruh Waktu Tahun Depan
BACA JUGA: PAUD Kini Masuk Bagian Wajib Belajar, Pemkab Kutai Kartanegara Sudah Miliki Peraturannya
Aulia Rahman Basri menyampaikan, bahwa pengakuan ini bukan sekadar simbol administratif, tetapi komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan nilai-nilai adat yang menjadi jati diri masyarakat lokal.
“Penyerahan ini baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Kukar, karena dari beberapa faktor dan penilaian yang telah dilakukan oleh Dinas PMD Provinsi Kaltim, baru Desa Kedang Ipil yang dianggap layak untuk diberikan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ungkapnya dalam acara syukuran hari jadi pertama Kecamatan Kota Bangun Darat.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga kearifan lokal dan memperkuat identitas daerah agar adat istiadat tidak tergerus oleh derasnya arus modernisasi.
“Melalui penyerahan surat keputusan ini, saya berharap adat istiadat di Desa Kedang Ipil tetap lestari dan tidak hilang oleh perkembangan zaman. Generasi berikutnya harus bisa menyaksikan dan merasakan langsung nilai-nilai adat yang terjaga dengan baik,” ucapnya.
BACA JUGA: DPMPD Kaltim Sebut Masyarakat Adat Wehea Sebagai Perpustakaan Hidup
BACA JUGA: RUU Masyarakat Adat Mandek, Hak Konstitusional Komunitas Adat Terancam Tak Diakui
Berdasarkan informasi yang dihimpun, budaya Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil ini sudah masuk dalam kalender festival budaya Pemkab Kukar yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Budaya Nutuk Beham ini merupakan tradisi peninggalan nenek moyang.
Festival Budaya Nutuk Beham adalah sebuah festival pelestarian budaya Kutai Adat Lawas yang diadakan di Desa Kedang Ipil, Kukar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

