Bankaltimtara

Dugaan Kasus Peredaran Narkotika dalam Lapas Balikpapan, Kuasa Hukum Catur Nilai Banyak Kejanggalan

Dugaan Kasus Peredaran Narkotika dalam Lapas Balikpapan, Kuasa Hukum Catur Nilai Banyak Kejanggalan

Terdakwa dugaan kasus peredaran narkotika, Catur Adi Prianto, saat digiring kembali usai sidang di PN Balikpapan.-Chandra/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Proses hukum dugaan kasus peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan terus bergulir.

Tim kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto, menilai banyak kejanggalan.  Ia menduga ada rekayasa sejak awal penyidikan hingga ke tahap persidangan.

Salah satu penasehat hukum Catur, Agus Amri, menegaskan bahwa jalannya perkara ini tidak mencerminkan proses hukum yang objektif.

Menurutnya, sejumlah fakta di persidangan justru menunjukkan indikasi manipulasi yang terstruktur.

“Kasus ini sarat rekayasa. Sejak tahap penyidikan, ada upaya untuk menutup-nutupi peran pihak tertentu,” ungkap Agus saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Kamis 30 Oktober 2025.

Agus menyoroti peran saksi JS alias Acok, yang dalam kesaksiannya mengaku membuka dan mengendalikan sejumlah rekening atas nama orang lain.

Rekening-rekening itu disebut menjadi tempat penampungan dana hasil perdagangan narkoba di dalam lapas.

Namun, kata Agus, kejanggalan muncul karena pihak penyidik tidak menetapkan Acok sebagai tersangka.

“Aneh sekali. Acok sendiri mengaku menguasai rekening penampungan terbesar, tapi tidak dijadikan tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Ia juga mengkritik jaksa penuntut umum yang tidak menghadirkan bukti transaksi keuangan di persidangan.

Padahal, menurutnya, aliran dana itu justru menjadi kunci untuk mengungkap siapa aktor utama di balik jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kalau rekening itu dibuka, akan jelas siapa yang sebenarnya mengatur. Uang tidak bisa berbohong. Transaksi menunjukkan siapa yang menikmati hasil dan siapa yang dijadikan kambing hitam,” tegas Agus.

Selain itu, Agus menyinggung nama beberapa petugas lapas yang disebut-sebut menerima aliran dana hingga Rp 200 juta per bulan.

Ia menyebut inisial HM, DY, dan TF, yang diduga ikut mengatur masuknya narkoba ke dalam lapas, namun belum tersentuh hukum hingga kini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: