Peralihan IMB ke PBG Dinilai Membingungkan, DPRD Berau Akan Panggil OPD Terkait
Anggota DPRD Kabupaten Berau, Feri Kombong soroti tarif dan proses pengurusan PBG yang dinilai membingungkan dan berpotensi membebani masyarakat.-(Foto/ Istimewa)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong menyoroti peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Feri menyebut, banyak warga yang mengeluhkan proses dan tarif pengurusan PBG yang dianggap membingungkan serta berpotensi memberatkan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kami ingin permasalahan dan kendala yang dihadapi masyarakat dapat diminimalisir. Dalam waktu dekat kami akan memanggil OPD yang menangani hal ini agar ada kejelasan,” kata Feri, Senin, 20 Oktober 2025.
BACA JUGA: Aturan Fingerprint BPJS Menyulitkan Pasien ODGJ di Berau
BACA JUGA: Sekda Berau Minta Pelaku Usaha Taat Bayar Pajak di Tengah Proyeksi Anjloknya Transfer Pusat
Selain itu, masalah sertifikasi dan biaya administrasi juga menjadi perhatian, baik untuk bangunan milik pribadi maupun proyek pemerintah.
“Bukan hanya bangunan swasta, proyek pemerintah pun membutuhkan tarif pembangunan. Kami berharap jangan sampai biaya yang ditetapkan justru memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Feri berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali mekanisme dan tarif PBG agar lebih sederhana serta transparan.
"Kepastian regulasi yang mudah dipahami akan mendorong masyarakat lebih taat aturan dalam pembangunan," pungkasnya.
BACA JUGA: Bapenda Berau Wajibkan Alat Pemantau Transaksi, Pelaku Usaha yang Menolak Terancam Ditutup
BACA JUGA: Dewas RSUD Abdul Rivai Berau Soroti Hambatan Layanan Akibat Prosedur BPJS yang Kaku
Untuk diketahui, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan sebuah izin yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membuat bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan.
PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk memastikan bangunan mematuhi persyaratan administratif dan teknis demi keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

