Bapenda Berau Wajibkan Alat Pemantau Transaksi, Pelaku Usaha yang Menolak Terancam Ditutup
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie.-Maulidia Azwini -Disway Kaltim
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Mulai November 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau akan mulai memasang Transaction Monitoring Device (TMD) atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha.
Langkah ini menjadi babak baru penerapan sistem pajak daerah berbasis digital untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan pajak.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie menyebut, penerapan TMD merupakan bagian dari rancangan Peraturan Bupati tentang sistem online pajak daerah yang kini memasuki tahap finalisasi.
Peraturan itu akan mengatur tata cara pelaporan, pembayaran, serta kewajiban pelaku usaha dalam penggunaan perangkat pemantau transaksi tersebut.
“TMD ini alat perekam transaksi yang dipasang langsung oleh Bapenda di tempat usaha. Melalui alat ini, setiap transaksi akan dicatat otomatis dan tersimpan dalam sistem,” ujar Djupiansyah saat ditemui usai kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang sistem online pajak daerah, Jumat 17 Oktober 2025.
Pada tahap awal, pemasangan difokuskan pada sektor strategis seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan.
Sebanyak 10 hotel, 10 restoran, dan 13 tempat hiburan di Tanjung Redeb, serta 25 hotel dan kafe di Maratua, menjadi lokasi pertama yang akan diuji coba sistem ini.
Djupiansyah menjelaskan, sistem pajak digital ini akan membantu pemerintah daerah menyatukan potensi pajak secara real time, memudahkan sekaligus pelaku usaha dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
“Dengan alat ini, laporan pajak tidak lagi dilakukan secara manual. Setiap transaksi yang dibayar konsumen langsung dicatat, sehingga data yang masuk lebih akurat dan transparan,” katanya.
Dalam rencana peraturan tersebut, pelaku usaha mewajibkan menerima pemasangan TMD sebagai bagian dari sistem pelaporan pajak daerah.
BACA JUGA: Disdikbud Kutai Barat Kembangkan Literasi Budaya Melalui Penulisan Tujuh Buku Kearifan Lokal
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme bagi sanksi yang menolak, mulai dari teguran hingga izin izin usaha.
“Kalau menolak pemasangan alat, akan diberikan teguran hingga tiga kali. Jika tetap tidak bersedia, kami serahkan kepada Satpol PP untuk ditindak, termasuk kemungkinan penutupan usaha,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

