Target Pajak Meleset Gara-Gara Tambang Ilegal, Bapenda Berau: Izin atau Tidak, Harusnya Tetap Dipungut
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM — Pendapatan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Berau kembali tertekan.
Hingga akhir September 2025, realisasinya baru mencapai Rp49,9 juta dari target Rp600 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie mengungkapkan, rendahnya capaian itu disebabkan masih banyak pelaku usaha pertambangan yang belum memiliki izin resmi.
Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan melakukan penarikan pajak, meskipun aktivitas tambang tetap berjalan di lapangan.
BACA JUGA: Angin Segar untuk Nelayan, Pemkab Berau Segera Buka Gerai Perizinan Kapal di Daerah
BACA JUGA: Bupati Berau Curhat Soal Keterbatasan APBD, Harap DPR RI Bantu Lengkapi Alkes RSUD Tanjung Redeb
“Realisasinya masih sekitar Rp49,9 juta dari target Rp600 juta. Alasannya karena masih banyak pengusaha tambang yang belum punya izin usaha,” ujarnya kepada NOMORSATUKALTIM, Kamis 9 Oktober 2025.
Padahal, menurut Djupiansyah, secara regulasi pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan pajak meski izin usaha belum terbit.
Ia mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa pajak MBLB dapat dipungut dengan atau tanpa izin usaha.
“Kalau mengacu pada aturan, izin tidak izin seharusnya tetap dipungut. Tapi berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD dan Pemkab, diputuskan belum boleh dilakukan pemungutan sebelum ada izin,” tegasnya.
BACA JUGA: Inventarisasi dan Penertiban Aset Daerah, Wabup Berau: Agar Tak Timbulkan Masalah Hukum
Djupiansyah menilai kondisi itu menjadi dilema tersendiri bagi daerah. Di satu sisi, potensi pajak dari aktivitas tambang nonlogam cukup besar.
Namun di sisi lain, banyak pelaku usaha yang belum memenuhi aspek legalitas akibat rumitnya proses perizinan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

