Pemkot Balikpapan Genjot 210 Bank Sampah, Optimalkan Hulu Hingga TPST
Salah satu lokasi Bank Sampah di Karang Rejo, Jalan Sulawesi.-Salsabila/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemkot Balikpapan tengah memercepat pembentukan bank sampah sebagai strategi menekan laju timbunan sampah.
Melalui Surat Edaran Wali Kota yang berlaku mulai 1 Juni 2025, seluruh kelurahan dan kecamatan diwajibkan membentuk unit pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman, menjelaskan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Regulasi tersebut, ujarnyq, menegaskan bahwa pengolahan harus dimulai dari hulu, yaitu rumah tangga.
BACA JUGA:Satgas Dibentuk, Balikpapan Siapkan Tiga Dapur Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Diskon PBB Balikpapan hingga 90 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini
"Setiap kelurahan wajib memiliki enam unit bank sampah. Dengan total 34 kelurahan, jumlahnya menjadi 204 unit. Ditambah tujuh bank sampah induk di tingkat kecamatan, target keseluruhan mencapai 210 unit," ungkap Sudirman saat diwawancara, pada Kamis 21 Agustus 2025.
Data DLH menyebut, timbunan sampah di Balikpapan mencapai ribuan ton setiap bulannya.
Seluruh sampah rumah tangga, komersial, dan sejenisnya sebagian besar masih berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar. Sementara itu, kapasitas TPA kian terbatas.
BACA JUGA:Polemik Nasional Kenaikan PBB, Dari Aksi Protes di Daerah hingga Penyesuaian Terbatas di Balikpapan
Jika tidak ada intervensi, usia TPA diproyeksikan hanya bertahan dalam hitungan tahun. Kondisi inilah yang mendorong Pemkot menekankan pengurangan sampah mulai dari sumber.
"Target nasional melalui Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) menetapkan pengurangan sampah 30 persen dan penanganan 70 persen pada 2025. Balikpapan masih berada di angka 30 persen pengurangan, sehingga perlu percepatan," jelas Sudirman.
Saat ini sudah ada 106 unit bank sampah aktif di berbagai wilayah.
Unit-unit ini mengandalkan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah organik dan anorganik, sebelum didistribusikan ke pengepul atau diolah lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

