Bankaltimtara

Diskon PBB Balikpapan hingga 90 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini

Diskon PBB Balikpapan hingga 90 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini

BPPDRD Balikpapan mulai gelontorkan diskon PBB hingga 90 persen mulai hari ini.-Salsabila-nomorsatukaltim.disway.id

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memberikan stimulus besar-besaran berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Kebijakan ini mulai berlaku Kamis (21/8) dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menjelaskan stimulus berlaku bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan. “Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi yang sudah terlanjur membayar sebelum aturan ini keluar, akan kami kompensasi pada PBB tahun 2026,” ujar Idham.

Selain diskon, Pemkot juga membuka layanan perbaikan data PBB selama 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun melalui layanan online.

Wajib pajak yang merasa nilai PBB belum sesuai, misalnya terkait zonasi, lokasi, atau nilai, dapat langsung mengajukan pembetulan.

BACA JUGA: Ketua DPRD Balikpapan Tidak Sepakat Kenaikan PBB Dibebankan kepada Masyarakat

Ada pula mekanisme khusus bagi pensiunan, pelaku UMKM, serta masyarakat kurang mampu. Mereka bisa mengajukan keringanan tambahan di luar stimulus yang telah diberikan. Bahkan, untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta, PBB ditetapkan nol alias gratis.

Idham menambahkan, sebagian wajib pajak sudah menikmati penurunan nilai PBB tahun ini. Dengan tambahan stimulus hingga 90 persen, Pemkot berharap kebijakan ini benar-benar terasa bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah.

“Kami ingin memastikan PBB tidak menjadi beban. Justru harus mendukung masyarakat dalam kondisi ekonomi sekarang,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, pada Rabu, 20 Agustus 2025 mengatakan tidak ada kenaikan PBB menyeleuruh. Menurut Bagus, hanya ada penyesuaian di kawasan tertentu, terutama wilayah komersial.

BACA JUGA: Wabup Kutim Jamin Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Meringankan, Bukan Membebani Rakyat

Bagus mengklaim penyesuaian itu sudah melalui pembahasan dengan DPRD Balikpapan. Prinsipnya, kata dia, bukan membebani warga, melainkan menarik kontribusi dari sektor yang dianggap mampu.

Dana PBB, ia menambahkan, akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan infrastruktur, sekolah, layanan kesehatan, hingga penanganan banjir.

“Masyarakat perlu melihat ini sebagai kontribusi bersama. Jangan sampai ada informasi menyesatkan,” ucapnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: