Bankaltimtara

DPMK Berau Perketat Pengawasan Dana Karbon, Rp27,57 Miliar Sudah Dialokasikan ke-77 Kampung

DPMK Berau Perketat Pengawasan Dana Karbon, Rp27,57 Miliar Sudah Dialokasikan ke-77 Kampung

Keterangan foto : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu-Azwini-Disway Kaltim

BERAU, NOMORSATUKALTIM Komitmen menjaga kelestarian hutan kini mulai mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui skema Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF), sebanyak 77 kampung dan dua kelurahan menerima kucuran dana sebesar Rp27,57 miliar.

Penyaluran dana karbon ini dilihat berdasarkan dua indikator utama, yakni diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang aktif menggerakkan aksi-aksi nyata pengurangan emisi karbon dan performa kampung dalam menjaga kelestarian hutan dan mendukung konservasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu menjelaskan bahwa setiap kampung mendapatkan alokasi dana sebesar Rp349,1 juta secara merata.

BACA JUGA : Tingkatkan Kualitas Hasil Pertanian, Pemkab Paser Sediakan Infrastruktur kemandirian Pangan

Dana tersebut diharapkan dapat menjadi insentif bagi kampung untuk terus menjaga tutupan hutan dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Besaran yang diterima kampung sama rata. Semua sudah disalurkan, sekarang tinggal pelaksanaannya di lapangan,” ujar Tenteram, Jumat 4 Juli 2025.

Tenteram menerangkan, penyaluran dana dilakukan secara bertahap.

Sebanyak 64 kampung telah menerima alokasi pada 2024, sementara 13 kampung lainnya menyusul pencairannya pada 2025. Penundaan tersebut disebabkan karena sejumlah proposal dalam proses perbaikan dan verifikasi.

BACA JUGA : Sekda Paser Apresiasi Program Kemandirian Rutan Tanah Grogot

“Cuma ada tersisa karena verifikasi proposal yang masih perlu diperbaiki dan sebagainya, sehingga ada yang tertinggal,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, sebagian kampung yang telah menerima dana di tahun 2024 namun belum sempat melaksanakan program, anggaran tersebut tercatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dan kembali dimasukkan dalam perencanaan kegiatan tahun 2025.

“Yang sudah tersalurkan di 2024 belum sempat terlaksana di 2024. Laksanakan lagi di 2025, di anggarkan 2025,” ungkapnya.

Salah satu contoh wilayah yang dinilai berhasil adalah Kecamatan Kelay.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait