DPMK Mahulu Tegaskan Aparatur Kampung Tak Masuk Dalam Pengurus Koperasi Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Merah Putih-istimewa-
MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM - Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu, Yohanes Belawan menegaskan aparatur kampung agar tidak masuk dalam pengurus inti koperasi Desa Merah Putih yang saat ini sedang dalam proses pembentukan.
Ia menyatakan, meskipun proses pembentukan koperasi Merah Putih menjadi kewenangan pemerintah kampung atau desa.
Namun untuk mengisi struktur kepengurusan harus dibuka bagi masyarakat umum.
“Pembentukan koperasi Merah Putih ini memang kita serahkan ke pemerintahan kampung. Tapi berdasarkan petunjuk pelaksanaan, aparat kampung tidak boleh masuk dalam kepengurusan itu, jadi diharapkan dibuka untuk masyarakat luas, seperti itu,” tegas Belawan kepada Nomorsatukaltim, Kamis (12/6/2025).
BACA JUGA : Pemkab Dukung Kemenag Bangun SMA Katolik di Mahulu, Disarankan Sekolah Terpadu
Untuk diketahui, koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa/kampung dan kelurahan.
Program ini berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025.
Mekanisme pembentukannya diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA : Berpotensi Ganggu Kebersihan Lingkungan, Wabup Mahulu Serukan Penertiban Hewan Peliharaan yang Berkeliaran
Mengutip laman resminya, pemerintah pusat akan meluncurkan sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pejabat desa tidak diperbolehkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hal tersebut secara jelas tercantum dalam BAB III Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada bagian tentang Pengurus poin a angka 4 yang menyebut bahwa pengurus “tidak berasal dari unsur pimpinan desa”.
Terkait Juklak itu, Yohanes Belawan mengingatkan seluruh aparatur kampung agar dalam pembentukan pengurus koperasi tersebut harus direkrut secara terbuka bagi masyarakat kampung atau desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
