Tapol Papua Didakwa, Advokat Siapkan Eksepsi

Tapol Papua Didakwa, Advokat Siapkan Eksepsi

Buchtar Tabuni merupakan pimpinan dari kelompok yang sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ini. (in) === Balikpapan, Diswaykaltim - Tujuh terdakwa kasus kerusuhan di Jayapura, Papua, yang terjadi pada Agustus lalu, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (11/2). Para terdakwa yang menjalani sidang terdiri dari aktivis mahasiswa dan organisasi masyarakat Papua, yakni Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay. Karena alasan keamanan, proses sidang tujuh tahanan politik (tapol) kelompok Buchtar Tabuni dipindah ke Kalimantan Timur. Mereka diamankan terkait keterlibatannya dalam aksi protes rasisme, yang berujung konflik di beberapa kota di Papua. Aksi tersebut terjadi di pertengahan Agustus hingga September tahun lalu. Agenda sidang kemarin dipimpin oleh tiga tim majelis yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Balikpapan. Tiga jaksa penutut umum dan tujuh kuasa hukum terdakwa. Jaksa penuntut umum yang diketuai Adrianus Tomana dari Kejaksaan Tinggi Papua menuntut ketujuhnya dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat 1 KUHP, Pasal 82 APP Nomor 12/2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP Tentang Penghasutan untuk Membuat Makar dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Sidang hari ini (kemarin, red), pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap tujuh berkas perkara dan tujuh terdakwa. Dengan sidang terbagi tiga majelis, masing-masing majelis ada dua perkara, dan satu tiga perkara," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Adrianus Y Tomana, saat ditemui di ruang sidang. Sebagian besar dakwaan yang dibacakan adalah mengenai makar terhadap pemerintah negara. Tujuan demo yang mereka lakukan sebagai usaha untuk memisahkan diri dari Republik Indonesia. "Untuk bukti dan saksi nanti kami tampilkan di sidang. Sedangkan pasalnya, ditetapkan Pasal 106 dan 110 KUHP Tentang Makar dengan ancaman hukuman 10 tahun," tambahnya. Namun, dari hasil pembacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa menilai banyak hal yang tidak pasti. Menurut mereka dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa masih ada keraguan di dalamnya. "Surat dakwaan tersebut disusun secara alternatif. Karena penghubung dari dakwaan tersebut masih atau bukan dan. Itu artinya jaksa penuntut umum belum yakin," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Latifah Anum Siregar. Ia mengatakan, mereka akan mengajukan eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan mengadili. Karena menurutnya perkara ini dari Jayapura dan kondisi di sana dalam keadaan aman. "Secara hukum seharusnya diperhatikan saksi dan yang lainnya dari Jayapura. Persidangan itu harus biaya murah dan efisien. Kami sudah menyiapkan argumentasi untuk pasal yang diterapkan," jelasnya. Dari isi eksepsi juga, ia menjelaskan akan menuliskan alasan terkait pemindahan kembali kasus ke Jayapura. Dikarenakan, para terdakwa dalam keadaan tidak sehat saat ditahan di Rutan Polda Kaltim. "Kami lihat di sini mereka memang bisa saja ikut persidangan tetapi secara kesehatan tidak. Ada yang sempat muntah darah. Pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas tensi dan cek suhu tubuh. Saat di Rutan Polda Kaltim akses mereka ditutup," terangnya. Ia berharap nantinya eksepsi tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Bagaimanapun para terdakwa tetap memilih dapat dikembalikan ke Jayapura. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: