Dituduh Rudapaksa Balita, 'Pak De' Lapor Balik

Dituduh Rudapaksa Balita, 'Pak De' Lapor Balik

Tim Kuasa Hukum Masykur, saat ditemui Nomorsatukaltim usai melakukan pelaporan terhadap akun sosial media yang menuduhnya melalukan pencabulan ke Polda Kaltim, Jumat (21/3/2025) sore.-Chandra Ismi-nomorsatukaltim.disway.id

Hingga berita ini diturunkan, pihak SB maupun melalui kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan.

Sementara pihak Polda Kaltim masih melakukan pengecekan terhadap laporan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Masykur.

“Saya cek dulu ya (laporannya),” singkat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto melalui pesan teks saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Sabtu (22/3/2025).

Diberitakan sebelumnya bahwa Wadirreskrimum Polda Kaltim, AKBP I Gede Putu Widyana, mengatakan bahwa Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan terhadap 15 saksi, ahli psikologi klinis, dokter forensik, dan ahli hukum pidana.

"Kami menerima laporan ini sekitar bulan Oktober 2024, kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan," ujar AKBP I Gede Putu Widyana dalam keterangan resminya pada Konferensi Pers di Polda Kaltim, Selasa (11/3/2025).

BACA JUGA: Remaja 15 Tahun di Anggana Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri

Ia juga menjelaskan kasus ini dilaporkan pada 4 Oktober 2024 lalu, dan pada hari yang sama, visum telah dilakukan oleh dokter ahli forensik RSUD Kanudjoso. 

Adapun selama proses penyidikan, Kasubdit Renakta Polda Kaltim, AKBP Rizath membeberkan sudah tujuh kali asesmen dilakukan terhadap korban oleh ahli psikologi klinis bekerja sama dengan UPTD PPA Balikpapan.

Polda Kaltim juga telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk pemeriksaan psikologi forensik guna memperkuat hasil asesmen.

"Berdasarkan dasar itulah kami menentukan siapa yang paling berpotensi menjadi tersangka," ungkap AKBP Rizath dalam kesempatan yang sama.

Turut dalam konferensi pers ini, Forensik RSKD Balikpapan, Dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM. pun menyampaikan hasil visum menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban, dengan empat robekan yang teridentifikasi. 

"Dapat disimpulkan bahwa terdapat robekan yang masih baru, yang menunjukkan proses peradangan dalam rentang waktu 1-3 hari. Selain itu, ditemukan juga robekan lama yang sudah memasuki fase penyembuhan, dengan tanda-tanda peradangan yang telah hilang lebih dari 10 hari sebelumnya," jelas Dokter Forensik RSKD Balikpapan, Dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM.

BACA JUGA: Dua Saudara Jadi Korban Pencabulan di Balikpapan, Pelaku Diduga Paman Sendiri

Di samping itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa modus yang terungkap dari keterangan penyidik adalah pelaku memasukkan jari tangan ke dalam kemaluan korban. 

"Penyidik menetapkan ayah korban sebagai tersangka setelah melalui rangkaian panjang pemeriksaan, baik dari dokter, psikologi klinis, maupun analisis percakapan dalam alat komunikasi," kata Kombes Pol Yuliyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: