Wartawan Dianiaya Keluarga Terdakwa Pencabulan di Balikpapan, AJI Mengutuk Keras

Wartawan Dianiaya Keluarga Terdakwa Pencabulan di Balikpapan, AJI Mengutuk Keras

Moeso Novianto (kiri) didampingi Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke Polresta Balikpapan. -(Foto/ AJI Balikpapan)-

BACA JUGA: Bulan Buron, Pembobol Bengkel Loa Janan Diciduk di Lokalisasi

Sementara itu, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalis.

Oleh karena itu, AJI Balikpapan menyatakan sikap sebagai berikut:

PERNYATAAN SIKAP AJI BALIKPAPAN

  1. ⁠⁠Mengecam intimidasi pada jurnalis yang mengawal kasus hukum pencabulan. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi hukum.
  2. ⁠Mendesak Kapolres Balikpapan serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999. 
  3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
  4. ⁠⁠Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis. AJI Balikpapan menekankan perusahaan bertanggung jawab memberi jaminan bantuan dan keamanan hukum terhadap jurnalisnya.
  5. ⁠⁠Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: