Pemkot Balikpapan Terbitkan Surat Edaran Panduan Pembayaran THR

Ilustrasi THR.--
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan-perusahaan di kota minyak terkait pembayaran tunjangan har raya (THR).
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan bahwa SE ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
“Untuk substansi aturan teknis THR tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Ani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (14/3/2025).
Disamping itu, berdasarkan SE Nomor: 841.4/0456/Disnaker Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang telah resmi dikeluarkan per tanggal 13 Maret 2025 menyatakan bahwa:
BACA JUGA:Miliki 10 Barcode, Pengetap BBM Subsidi di Balikpapan Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Cihuy, Ojol dan Kurir di Balikpapan Bakal Dapat Bonus Lebaran
1. Pembayaran THR ini harus dilakukan secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Jika pembayaran dilakukan setelah batas waktu tersebut, maka perusahaan tetap berkewajiban membayarkan THR dengan tambahan denda;
2. Penerima THR meliputi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
3. Besaran THR yang diterima ditentukan berdasarkan masa kerja. Jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah;
4. Pekerja harian juga berhak mendapatkan THR. Jika pekerja harian telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR yang diterima dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
BACA JUGA:Begini Analisis Psikologi Forensik Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Balita di Balikpapan
BACA JUGA:Cegah ISPA dan Diare Selama Ramadan, Ini Tips dari Dinkes Balikpapan
Adapun untuk saat ini Disnaker Balikpapan mengambil langkah dengan membuka Posko THR.
Langkah ini menurutnya diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, dengan menyediakan wadah bagi mereka yang ingin menyampaikan pengaduan terkait THR. Posko ini juga akan didukung oleh tim khusus yang siap menangani setiap aduan yang masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: