Lima Sektor Mudah Dapat Kredit dari Bank

Lima Sektor Mudah Dapat Kredit dari Bank

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kaltim, Made Yoga Sudharma. (Khajjar/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Pertanian, perkebunan, kehutanan, konstruksi, dan pariwisata adalah sektor ekonomi yang mendapatkan porsi kredit cukup besar dari perbankan. Selain itu, industri pengolahan dan UMKM juga mendapat porsi yang sama. Hal itu diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kaltim, Made Yoga Sudharma. "Karena ruang lingkup ekonomi Kaltim banyak di sektor-sektor itu. Walaupun pada praktiknya, segmentasi kredit masing-masing bank berbeda," katanya, Rabu (29/1). Made menyebut sebagai contoh Bank Tabungan Negara (BTN) yang banyak menyalurkan kredit pada sektor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada bidang retail. "Jadi bank juga punya potensinya masing-masing. Dia kuat di mana, pasti dia genjot di situ," sambung Made. Penyaluran kredit dari bank pun tidak semudah yang dibayangkan. Disebut Made, bank memiliki regulasi yang ketat dalam proses pengajuan kredit. Hal ini karena bank adalah agent of development yang berfungsi mengelola dana masyarakat. Dalam pengajuan kredit, ada parameter yang telah ditetapkan. Baik pengajuan dari perseorangan maupun perusahaan. "Misalnya, kalau untuk usaha, sudah beroperasi minimal tiga tahun. Dan untuk perusahaan dengan aset di atas Rp 50 miliar, harus ada laporan audit," ungkap Made. Laporan audit yang diminta pun harus dari  Kantor Akuntan Publik (KAP) atau lembaga audit yang kredibel. Made juga mengatakan, sebagai fungsi pengawasan, OJK mengatur persentase kredit yang bisa dikeluarkan oleh bank. Melalui Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK) senilai 10 persen dari modal yang dimiliki bank. Sehingga, semakin besar modal, semakin besar pula kredit yang bisa disalurkan. "Oleh karena itu, dari OJK mengharapkan bank ini punya modal yang kuat. Supaya dia ada buffer untuk kerugian," tutur Made. Ia juga menambahkan, bank harus memiliki proses manajemen risiko sebelum memutuskan memberikan kredit. Mulai dari analisa, review, hingga persetujuan melalui kredit komite. Sementara dalam penentuan jaminan atau agunan dari peminjam kredit, Made menyebut hal tersebut sepenuhnya kebijakan masing-masing bank. Hanya yang ia tekankan, bank tidak semata mengacu pada nilai agunan dalam analisa kredit yang diajukan calon debitur. Agunan hanya bersifat secondary way out. Hal utama yang dipertimbangkan adalah produk usaha debitur baik dalam kemampuan beroperasi, menghasilkan laba, dan potensi kemampuan membayar angsuran kredit dari bank. "Agunan itu diperlukan hanya sebagai manajemen risiko, kalau kreditnya macet. Karena uangnya kan tertanam di sana, gak bisa balik. Bank pegang apa? Ya agunan itu," pungkasnya. (krv/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: