Tiga Perusahaan Migas MoU dengan Kejati Kaltim

Tiga Perusahaan Migas MoU dengan Kejati Kaltim

Perwakilan tiga perusahaan di bawah Pertamina Hulu Indonesia (PHM, PHKT dan PHSS) bersama kepala Kejati Kaltim menunjukkan dokumen kerja sama usai ditandatangani. (Ferry Cahyanti/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Persoalan hukum yang seringkali menimpa perusahaan pertambangan minyak dan gas, berpengaruh terhadap performa perusahaan. Sengeketa itu seringkali mengganggu kinerja, sehingga dapat menghambat target yang sudah ditetapkan. Mencegah adanya sengketa hukum, anak perusahaan Pertamina Hulu Indonesia (PHI), menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Anak perusahaan tersebut adalah Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) dan Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Chaerul Amir, dalam kerja sama ini mengatakan, kejaksaan berperan sebagai pengacara negara. “Kami bertugas memberi bantuan hukum baik litigasi (pengadilan) ataupun non litigasi (di luar pengadilan), mewakili kepentingan hukum di bidang perdata perusahaan-perusahaan tersebut, dan memberikan pertimbangan, juga pendampingan hukum,” katanya, usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Pasir Ridge Community Center Komplek Perkantoran PHKT, di Balikpapan, Senin (27/1). Kejati, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, memiliki kedudukan untuk menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bagi PHI dan anak perusahaannya, pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi ini menambah jaminan rasa aman untuk mengerjakan tugas-tugasnya di bidang hulu migas, yaitu mencari minyak dan gas. “Di mana kami kadang-kadang menghadapi tuntutan mitra kerja, pihak asing, masyarakat, atau bahkan pemerintah daerah setempat,” kata Direktur Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS),  Eko Sigit Sukadi. Persoalan yang sering ditemui adalah soal ganti rugi. Misalnya, nelayan menuntut  lahan tambaknya, atau rumpon yang dipasangnya di laut, terkena pekerjaan seismik perusahaan. “Tugas kami memastikan bahwa masyarakat atau nelayan yang menuntut memiliki legal standing, artinya yang memang berhak mengajukan tuntutan, bukan orang yang mengaku-ngaku nelayan untuk mendapatkan ganti rugi,” jelas Chaerul. “Karena itu, kami akan memberikan bantuan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, apabila perusahan terlibat sengketa,” ungkapnya. Kesepakatan dengan anak perusahaan Pertamina Hulu Indonesia akan berjalan dalam jangka  waktu  dua tahun. “Ini pertama kali dengan anak perusahaan PHI. Kerja sama itu oleh kejaksaan diberikan moril, dimana kepentingan hukumnya itu dapat terakomodir atau ada masalah hukum bisa diselesaikan,” tegasnya. Kejaksaan akan memberikan pertimbangan hukum terhadap semua proses-proses  hukum, termasuk berhubungan dengan kontrak pihak ketiga. “Itu dilakukan untuk memberikan rasa kenyamanan dan keamanan dalam melaksanakan kontrak kerja,” terangnya. Dia mengharapkan dengan kerja sama ini dapat melakukan pendampingan untuk menunjang operasional perusahaan. “Yang terpenting mengawal bagaimana menjadi perusahaan kelas internasional mencapai tujuan,” tukasnya. Eko Sigit Sukadi mengatakan, perusahaan membutuhkan pendampingan hukum  untuk kepentingan negara. “Memang itu inisiatif kita karena sebagai perusahaan negara harus menggunakan pengacara negara jadi ya kita tunjuk kejaksaan,” imbuhnya. Dengan sinergi ini, dia berharap  dapat membantu kelancaran operasional. (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: