KPU Kukar Siap Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Serentak 2024

KPU Kukar Siap Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Serentak 2024

Pihak Termohon (KPU Kukar) Saat Menjalani Persidangan di MK-Istimewa / Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi-

BACA JUGA : Kurir Sabu Sempat Berusaha Kabur Saat Dibekuk Polsek Balikpapan Timur

“Tahapan ini akan dihadapi jika perkara berlanjut. Putusan akhir perkara akan diumumkan pada 7 Maret 2025,” tambahnya.

Sementara itu, KPU Kukar saat ini masih menunggu hasil keputusan RPH. Wiwin menyebut keputusan ini sangat krusial untuk menentukan kelanjutan sengketa Pilkada Serentak di Kukar.

"Lanjut atau tidaknya perkara ini akan diketahui setelah keputusan RPH diumumkan pada 11 hingga 13 Februari nanti," tutup Wiwin.

Wiwin mengatakan, penyelesaian sengketa Pilkada melalui jalur hukum di MK menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

BACA JUGA : 22 Titik di Samarinda Rawan Banjir saat Hujan Deras, Di Sini Lokasinya

KPU Kukar tetap berkomitmen menjalani setiap tahapan sesuai peraturan dan siap menghadapi berbagai kemungkinan keputusan hakim.

Pada pemberitaan sebelumnya, para pemohon yakni Paslon 02, Awang Yacoub Luthman (AYL)-Akhmad Jaiz (AZA) dengan nomor Perkara 63/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turadi dengan nomor Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Moh. Maulana selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara, Pemohon memperoleh 34.763 suara. Sementara Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Balita Dilecehkan di Balikpapan: Terus damping hingga keadilan tercapai

Menurut Pemohon secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019.

Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.

Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.

Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan Paslon Nomor Urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pula seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: