Kuasa Hukum Balita Dilecehkan di Balikpapan: Terus damping hingga keadilan tercapai
Salah satu tim kuasa hukum korban, Yusuf Hakim Nasution.-chandra/disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Tim kuasa hukum balita dua tahun yang dilecehkan menegaskan akan terus mendampingi korban hingga keadilan tercapai.
Hal ini disampaikan oleh Yusuf Hakim Nasution, Managing Partner dari Tim Hutama Law Firm, saat mendampingi ibu korban di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Balikpapan, Minggu (26/1/2025).
Menurutnya, kasus yang terjadi pada September 2024 ini mulai memasuki babak penting. Karena menjadi antensi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang membawa harapan baru bagi pihak korban.
"Kami telah bertemu dengan Ibu Menteri yang menyambut kami dengan baik. Beliau menanyakan sejauh mana proses hukum berjalan. Kami jelaskan bahwa saat ini tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka, yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian," ungkap Yusuf.
BACA JUGA:DPRD Balikpapan Dukung Penuh Penambahan Sekolah di Balikpapan
BACA JUGA:Dituduh Gelapkan Dana Perusahaan, Perempuan Ini Ditangkap Polisi
Selain memperjuangkan keadilan untuk balita korban, Yusuf menyoroti kondisi psikologis ibu korban yang tengah menghadapi tekanan emosional berat.
"Kami meminta kepada Ibu Menteri agar pemerintah daerah, khususnya dinas terkait di Balikpapan, menyediakan pendampingan psikologis khusus untuk ibu korban. Tidak hanya anak yang merasakan dampaknya, tapi juga ibu korban, yang saat ini berada dalam kondisi psikologis yang sangat rapuh," katanya.
Ia menekankan pentingnya penanganan khusus untuk ibu korban agar bisa pulih secara emosional.
"Sebagai seorang ibu yang melihat anaknya menjadi korban kekerasan, siapa pun pasti akan merasa sangat terpukul. Kami berharap pemerintah memberikan perhatian lebih agar beban psikologis klien kami bisa sedikit teringankan," tambahnya.
Yusuf juga mengungkapkan bahwa salah satu penyebab lambannya penanganan kasus ini adalah usia korban yang masih sangat muda.
BACA JUGA:Direktur PT CMA Hadir di Persidangan Kasus Pembongkaran Bangunan di Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan
BACA JUGA:KPU Balikpapan Umumkan Masa Jabatan PPK dan PPS Berakhir pada Januari 2025
Sehingga korban belum dapat memberikan keterangan secara detail. Hal ini memerlukan intervensi ahli psikologi forensik.
"Beruntung, ahli psikologi forensik sudah dihadirkan. Kami bersama klien telah mengikuti proses asesmen, baik untuk korban maupun para terduga. Langkah ini merupakan bagian dari proses yang kami hormati, meskipun kami berharap penetapan tersangka dapat segera dilakukan karena dampaknya sudah sangat serius," jelas Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: