Dua Akun Rekening Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap

Dua Akun Rekening Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap

Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Samarinda. -istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Polresta Samarinda berhasil mengungkap pemilik dua akun rekening yang digunakan sebagai tempat penyimpanan hasil penjualan narkotika, dengan jumlah saldo sebanyak Rp 950 Juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Bambang Suhandoyo, menyatakan, setelah melakukan penyelidikan sekitar dua pekan.

Empat tersangka berhasil diamankan yakni Ya (31), An (33), Sa (41) dan Ra (46). Satu orang yang masih ditetapkan Data Pencarian Orang (DPO) yaitu, Badu yang tinggal di Kabupaten Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan.

Dalam jaringan peredaran barang haram narkotika lintas Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan ini, ditemukan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Pemkot Samarinda Ziarah ke Taman Makam Pahlawan dan Pendiri Samarinda, Begini Pesan Wali Kota

BACA JUGA:22 Titik di Samarinda Rawan Banjir saat Hujan Deras, Di Sini Lokasinya

Yakni narkotika jenis sabu seberat 650 gram bruto, 250 butir ekstasi, Emas batangan seberat 400 gram, serta uang senilai Rp 950 juta, baik tunai maupun yang terdapat dalam rekening.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui pemilik rekening tersebut merupakan seorang mantan anak punk dari daerah Pelita, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda.

"Menyampaikan dari hasil penyelidikan dan kerjasama antar pihak Bank, diketahui pemilik rekening tersebut dengan nama HA yang berusia 29 tahun warga Jalan Pelita, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda yang saat ini telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jelas Bambang.

BACA JUGA:Persetujuan Bangunan Gedung Masih Lambat, Samarinda akan Tiru Kota Tangerang

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan dari hasil keterangan pemilik dari dua buah rekening tersebut, yaitu BCA dan BRI yang dijual sang pemilik (HA) di media sosial dengan harga sebesar Rp 60 ribu saja.

"Dia (HA) posting di facebook untuk dijual dengan harga murah, dari postingan An dilihat oleh Ya dan akhirnya kemudian dibelilah sama Ya dua buah rekening ini dan ini mereka tidak saling kenal," kata Bambang.

Untuk diketahui jumlah saldonya hasil penjualan narkotika yang mengunakan nama HA sebesar Rp 754 juta pada rekening bank BRI dan Rp 99 juta pada rekening BCA.

Bambang menuturkan, saat ini uang yang berada dalam rekening BRI telah diambil pada Senin, 20 Januari 2025, sebesar Rp 754 juta. Namun, dalam rekening BCA hingga saat ini sedang dalam proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: