Dua Akun Rekening Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Samarinda. -istimewa-
"Uang sudah kita ambil dari Bank BRI. Untuk di Bank BCA, sebenarnya 24 Januari kemarin. Namun masih ada kendala administrasi, itu nanti ambil pada minggu depan setelah libur," ujarnya.
BACA JUGA:Kota Samarinda Catat Tren Positif di 2024: Kemiskinan Turun, IPM Naik
BACA JUGA:Gara-gara Mengantuk, Pengendara Motor di Paser Tabrak Truk Trailer yang Sedang Parkir
Bambang menjelaskan, setelah ditemukan pemilik rekening tersebut, HA akan dijadikan sebagai saksi dalam persidangan. Sedangkan YA sebagi pembeli rekening dijerat dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 juncto 137 a dan b Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kenapa kami juncto ke pasal 137, karena untuk barangnya (sabu) ini kan sudah tidak ada. Dan uang yang diamankan ini hasil penjualan (sabu). Dalam pasal itu (137) poin a dan b masuk dalam perkara tersebut, dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: