Berlaku Hari Ini, Prabowo Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp306,69 Triliun
Presiden prabowo dalam rapat terbatas dengan para menteri mengumumkan pemangkasan APBN 2025.-Sekretariat Presiden -presidenri.go.id
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis dengan memangkas anggaran belanja negara dalam APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Anggaran yang dipangkas terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,5 triliun. Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, kepala lembaga non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, hingga wali kota.
Dalam diktum pertama Inpres, Presiden Prabowo meminta seluruh penerima instruksi untuk mereview anggaran belanja secara menyeluruh sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
BACA JUGA: Mendiktisaintek Digeruduk Pegawai Ditjen Dikti, Demo Terkait Pemecatan Sepihak
Fokus efisiensi meliputi belanja operasional kantor, perjalanan dinas, belanja pemeliharaan, pembangunan infrastruktur, pengadaan alat dan mesin, hingga bantuan pemerintah.
Namun, Prabowo menegaskan bahwa efisiensi ini tidak berlaku untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah atau penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum juga dikecualikan dari pemangkasan ini.
“Efisiensi ini diprioritaskan untuk anggaran yang tidak langsung berdampak pada pelayanan publik atau masyarakat, seperti belanja seremonial, studi banding, hingga seminar dan FGD. Selain itu, perjalanan dinas dibatasi hingga 50 persen,” bunyi instruksi yang tertuang dalam Inpres tersebut.
Presiden secara khusus memberikan tugas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta memantau pelaksanaan efisiensi belanja daerah oleh kepala daerah.
BACA JUGA: ASN DKI Jakarta Boleh Poligami, Begini Aturan Mainnya!
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan Inpres ini.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN benar-benar memberikan dampak signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Prabowo dalam keterangan tertulis.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Para pengamat ekonomi menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal di tengah ancaman ketidakpastian global.
Namun, beberapa pihak juga mengingatkan pentingnya memastikan pemangkasan anggaran tidak mengganggu program prioritas pembangunan, terutama di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: