Permudah Pembuatan Paspor Jemaah Haji, Kantor Imigrasi Samarinda Siapkan 2 Layanan
Kantor Imigrasi siapkan layanan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji, pelayanan dibuka dari Senin hingga Jumat.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Menjelang keberangkatan jemaah haji pada Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda terus berupaya mengoptimalkan layanan pembuatan paspor untuk calon jemaah haji.
2 jenis layanan disiapkan untuk mempermudah proses pengurusan dokumen perjalanan rukun Islam kelima tersebut.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Sudarmanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memastikan kelancaran proses pembuatan paspor bagi calon jemaah.
“Kami ingin memastikan masyarakat dan calon jemaah haji bisa segera mendapatkan paspor tanpa kendala waktu,” ujar Sudarmanto, Senin (20/1/2025).
BACA JUGA: Kuota Haji Kaltim Menurun Karena Pembatasan Usia
BACA JUGA: Fasilitas KUA dan Manasik Haji Minim, Kemenag Samarinda Butuh Bantuan Pemkot
Kantor Imigrasi Samarinda menyediakan 2 jenis layanan utama.
Layanan pertama adalah pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dibuka setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat.
Layanan ini dirancang untuk mempercepat proses pendaftaran dan mengurangi antrean di kantor imigrasi.
Layanan kedua adalah Paspor Simpatik, yang dikhususkan untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik, baik untuk pembuatan baru, perpanjangan paspor habis masa berlaku, maupun penggantian paspor karena halaman penuh.
BACA JUGA: Pemerintah-DPR Sepakat Turunkan Biaya Haji 2025, Rp4 Jutaan per Jamaah
BACA JUGA: Tanggapi Demo Ibu-Ibu di Perumahan BPK, DPRD Samarinda Akan Studi Banding Terkait Pengolahan Sampah
Layanan ini dibuka pada hari Sabtu untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak sempat mengurus paspor pada hari kerja.
“Layanan paspor elektronik ini pun dibuka pada hari Sabtu, jadi tidak mengganggu waktu kerja masyarakat,” jelas Sudarmanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: