Permudah Pembuatan Paspor Jemaah Haji, Kantor Imigrasi Samarinda Siapkan 2 Layanan

Permudah Pembuatan Paspor Jemaah Haji, Kantor Imigrasi Samarinda Siapkan 2 Layanan

Kantor Imigrasi siapkan layanan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji, pelayanan dibuka dari Senin hingga Jumat.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

Pemohon cukup datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen lengkap, seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor Lama jika sudah memilikinya.

Proses pembuatan paspor meliputi pemeriksaan berkas, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara. 

BACA JUGA: Hujan Lebat Picu Banjir di Beberapa Kecamatan di Kukar, BPBD Dirikan Dapur Umum

BACA JUGA: Pemkab Paser Siapkan Solusi Atasi Kekurangan Akomodasi Peserta Porprov

Jika seluruh dokumen memenuhi persyaratan, paspor akan diterbitkan dalam waktu tiga hari kerja.

Sudarmanto menyebut bahwa proses pembuatan paspor bagi calon jemaah haji sudah dimulai sejak November 2024. 

Hingga saat ini, sebagian besar calon jemaah telah menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan. 

“Proses ini mencakup jemaah haji dari Kota Samarinda maupun Kutai Kartanegara,” tambahnya.

BACA JUGA: Penting untuk Anak, Berapa Lama Waktu Tidur Siang yang Ideal?

BACA JUGA: Astra Agro Lestari Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanaman Jagung Serentak di Kaltim

Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan bahwa kuota haji reguler tahun 2025 untuk wilayah ini mencapai 2.586 jemaah. 

Calon jemaah diimbau untuk segera menyelesaikan pengurusan paspor agar keberangkatan dapat berjalan sesuai jadwal.

Keberangkatan jemaah haji dari Kalimantan Timur dijadwalkan dimulai pada Mei 2025. 

Selain persiapan dokumen, calon jemaah juga diharapkan memanfaatkan waktu tersisa untuk mempersiapkan diri secara fisik dan mental.

BACA JUGA: Wajib Beli Beras Lokal, ASN PPU Serap 60 Ton Milik Petani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: